Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Fasilitas ini dihadirkan guna memudahkan warga dalam mengurus masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Seperti dilansir dari Id, operasional pelayanan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk datang lebih awal guna meminimalisir antrean panjang di lokasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling dikhususkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku dokumen tersebut sudah habis meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pengurusan SIM baru di Satpas Daan Mogot.
Berikut adalah daftar lokasi yang tersedia bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM:
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra Tanjung Duren
- Jakarta Utara: Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Para pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang asli dan fotokopinya.
Selain dokumen identitas, pemohon harus mengisi formulir pengajuan yang telah disediakan di lokasi. Proses perpanjangan ini juga mewajibkan setiap pemohon untuk mengikuti serta lulus pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan di titik pelayanan tersebut.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026
Mengenai biaya yang harus disiapkan, terdapat tarif yang mencakup beberapa komponen layanan sekaligus. Biaya total untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp265.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya Rp260.000.
Nominal tersebut sudah mencakup biaya penerbitan SIM baru, tes psikologi, serta tes kesehatan bagi para pemohon. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya tambahan secara terpisah di lokasi perpanjangan.
Sebagai alternatif dari layanan fisik, Korlantas Polri juga menyediakan opsi perpanjangan melalui aplikasi SINAR. Platform digital ini memungkinkan pengguna melakukan seluruh proses melalui smartphone sehingga lebih praktis dan efisien tanpa perlu mengantre di lokasi SIM Keliling.