Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Fasilitas ini bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis.
Dikutip dari Id, operasional mobil SIM Keliling dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemegang dokumen berkendara diimbau untuk datang lebih awal demi menghindari antrean yang memanjang di lokasi.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini di beberapa titik strategis yang telah ditentukan untuk masing-masing wilayah kota. Berikut adalah daftar lokasi lengkapnya:
| Wilayah | Titik Lokasi Layanan |
|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Timur | Lobby depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga |
| Jakarta Barat | Lobby Selatan Mal Ciputra Tanjung Duren |
| Jakarta Utara | Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk |
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan
Layanan ini secara khusus hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku telah melewati batas waktu, meskipun hanya satu hari, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan melakukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot. Dokumen yang harus dibawa ke lokasi SIM Keliling meliputi KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli beserta fotokopinya.
Selain membawa dokumen fisik, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi. Proses ini juga mewajibkan setiap pemohon untuk mengikuti serta lulus tes kesehatan yang tersedia di tempat layanan.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
Mengenai biaya yang harus disiapkan, perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp265.000. Sementara itu, untuk pemilik SIM C, total biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp260.000.
Nominal tersebut merupakan biaya akumulatif yang sudah mencakup beberapa komponen layanan. Biaya tersebut sudah termasuk untuk keperluan psikotes, tes kesehatan, hingga biaya penerbitan kartu SIM itu sendiri.
Sebagai alternatif selain layanan lapangan, Korlantas Polri juga menyediakan opsi perpanjangan secara digital. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SINAR untuk memproses perpanjangan SIM melalui ponsel tanpa perlu hadir di lokasi fisik.