Polda Metro Jaya kembali menyiagakan unit layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara lebih praktis.
Dilansir dari Id, operasional pelayanan ini dimulai sejak pagi hari, tepatnya pukul 08.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini hingga pukul 14.00 WIB untuk mengurus dokumen berkendara mereka.
Penting bagi pemilik kendaraan untuk memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi mereka. Jika masa berlaku telah melewati batas waktu, meskipun hanya satu hari, prosedur perpanjangan di layanan keliling tidak dapat dilakukan.
Pemilik SIM yang sudah mati diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Proses tersebut hanya bisa dilayani di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk memudahkan jangkauan, petugas tersebar di lima wilayah kota administratif Jakarta. Berikut adalah daftar lokasi spesifik layanan tersebut:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra Tanjung Duren.
- Jakarta Utara: Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk.
Mengingat potensi antrean yang bisa terjadi, masyarakat sangat dianjurkan untuk tiba di lokasi lebih awal. Hal ini guna memastikan proses administrasi dapat selesai sebelum jam operasional berakhir.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Bagi Anda yang berencana datang, terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi. Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM asli lama yang juga disertai salinan fotokopi.
Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh petugas. Tahapan terakhir di lokasi adalah mengikuti tes kesehatan yang menjadi syarat mutlak perpanjangan.
| Jenis Layanan | Total Biaya |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp265.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp260.000 |
Besaran tarif di atas sudah mencakup biaya psikotes, tes kesehatan, serta administrasi penerbitan kartu SIM. Transparansi biaya ini diharapkan membantu masyarakat menyiapkan dana yang diperlukan sebelum menuju lokasi.
Selain menggunakan armada keliling, Korlantas Polri juga menyediakan opsi perpanjangan secara digital. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SINAR langsung dari smartphone masing-masing untuk proses yang lebih fleksibel tanpa perlu mengantre secara fisik.