Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. Proses distribusi bantuan rutin ini akan dilakukan secara bertahap melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia sebagaimana dilansir dari Bansos.
Pemerintah memfokuskan penyaluran pada dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain jadwal tahap ketiga, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga mengonfirmasi dimulainya distribusi kuartal kedua pada minggu ketiga April, tepatnya sekitar tanggal 13 April 2026.
Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan bahwa otoritas terkait tengah mengupayakan percepatan distribusi bantuan sosial untuk kuartal kedua tersebut. Koordinasi lintas sektoral terus dilakukan guna memastikan dana bantuan sampai ke tangan masyarakat tepat waktu.
"Insyaallah kita akan mempercepat penyalurannya selama data sudah kita terima dan kita akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan seterusnya kita akan menyerahkan atau menyalurkan lewat Himbara atau mungkin juga melalui PT Pos," tambah Gus Ipul.
Secara keseluruhan, jadwal pencairan bantuan tahun 2026 terbagi dalam empat triwulan. Tahap pertama berlangsung pada Januari-Maret, diikuti tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan ditutup dengan tahap keempat pada Oktober-Desember 2026.
Besaran nominal bantuan PKH 2026 ditentukan berdasarkan kategori penerima manfaat yang terdaftar dalam data pemerintah. Setiap kategori memiliki alokasi dana yang berbeda untuk menunjang kebutuhan spesifik rumah tangga tangga tersebut.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa Sekolah Dasar (SD) | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lanjut Usia dan Disabilitas | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penerima BPNT (Sembako) | Rp200.000 (per bulan) | Rp2.400.000 |
Khusus untuk program BPNT, penerima akan mendapatkan saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong. Untuk mematikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos dengan memasukkan NIK dan data wilayah sesuai KTP.