Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima tambahan penghasilan melalui penyaluran gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini. Dana ini dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga para pegawai pemerintah.
Kepastian mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran ini merujuk pada regulasi terbaru. Seperti dilansir dari Bansos, pemerintah telah menetapkan aturan main mengenai besaran dan siapa saja yang berhak menerima tunjangan tahunan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, proses pencairan dana direncanakan mulai berlangsung paling cepat pada bulan Juni 2026. Jadwal ini menjadi acuan nasional bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyiapkan teknis pembayaran.
Meskipun secara umum dimulai pada Juni, waktu penyaluran di tiap daerah atau kementerian bisa bervariasi. Perbedaan ini bergantung pada kesiapan teknis masing-masing instansi, namun tetap dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Kategori Penerima dan Komponen Tunjangan
Penyaluran gaji ke-13 bertujuan menjaga kesejahteraan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat kelompok lain yang masuk dalam daftar penerima resmi tahun ini.
Daftar penerima mencakup PNS dan CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pimpinan lembaga. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan penerima tunjangan juga dipastikan mendapatkan hak yang sama.
Perhitungan besaran tunjangan ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Terdapat sedikit perbedaan unsur perhitungan antara pegawai di tingkat pusat dan daerah.
Untuk ASN Pusat, komponen terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN Daerah menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.
Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal nominal yang diterima oleh pimpinan lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN. Besaran ini disesuaikan dengan jenjang jabatan dan masa kerja pegawai yang bersangkutan.
| Jabatan / Kategori | Masa Kerja | Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| - | 31.474.800 | - |
| 29.665.400 | - | 28.104.300 |
| - | 24.886.200 | - |
| 19.514.300 | - | 13.842.300 |
| - | 10.612.900 | s.d 10 Tahun |
| 4.285.200 | > 20 Tahun | 5.052.600 |
| s.d 10 Tahun | 4.907.700 | > 20 Tahun |
| 5.861.500 | s.d 10 Tahun | 6.591.000 |
| > 20 Tahun | 7.825.800 | s.d 10 Tahun |
| 7.764.100 | > 20 Tahun | 9.050.500 |
Data di atas merujuk pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri baru. Penentuan angka final tetap mengikuti masa kerja dan kualifikasi pendidikan terakhir yang tercatat resmi.