Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan anak serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang pergantian tahun ajaran baru.
Landasan hukum pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, sebagaimana dikutip dari Info.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, pemerintah juga menyiapkan skenario jika penyaluran belum bisa dilakukan tepat waktu.
Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni jika terdapat kendala teknis atau administratif. Fleksibilitas ini diberikan agar proses distribusi anggaran tetap berjalan sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Penerima manfaat ini mencakup spektrum luas aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan juga berhak menerima tunjangan ini.
Besaran nominal yang diterima setiap individu akan bervariasi karena bergantung pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Faktor pangkat, jabatan, serta tanggung jawab menjadi penentu utama jumlah akhir yang diterima.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur penghasilan rutin, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Selain itu, terdapat pula tunjangan jabatan atau umum serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan posisi masing-masing pegawai.
Kriteria ASN yang Tidak Berhak Menerima
Pemerintah juga menetapkan kriteria ketat mengenai siapa saja yang tidak mendapatkan hak gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori utama yang dikecualikan dari daftar penerima.
Kategori pertama adalah aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelompok kedua mencakup pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan sudah menerima upah dari tempat penugasan tersebut.
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi yang efektif melalui peningkatan konsumsi rumah tangga para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.