Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Dilansir dari Bansos, tunjangan tahunan ini dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak serta mendorong stimulus ekonomi nasional.
Landasan hukum pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani kebijakan tersebut pada 3 Maret 2026. Gaji ke-13 ini menjadi agenda rutin yang disalurkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Proses penyaluran biasanya berlangsung secara bertahap di setiap instansi pemerintah.
Jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, distribusi dana mulai dilakukan sejak awal Juni. Waktu pencairan di tiap daerah atau lembaga bisa berbeda-beda tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Rincian Nominal Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran nominal yang diterima oleh setiap pegawai telah dikategorikan berdasarkan posisi, jenjang pendidikan, hingga masa kerja. Berikut adalah rincian lengkap nilai tunjangan yang akan disalurkan.
| Jabatan / Eselon | Besaran Nominal (Rp) |
|---|---|
| 31.474.800 | 29.665.400 |
| 28.104.300 | 28.104.300 |
| 24.886.200 | 19.514.300 |
| 13.842.300 | 10.612.900 |
Selain struktural, pegawai non ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi juga menerima tunjangan sesuai tingkat pendidikan. Bagi lulusan SD/SMP atau sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun, nominalnya mencapai Rp 4.285.200.
Untuk lulusan SMA/Diploma I atau sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun, jumlah yang diterima adalah Rp 5.861.500. Sementara itu, lulusan D2/D3 dengan masa kerja serupa berhak mendapatkan Rp 6.524.200.
Pegawai dengan latar belakang pendidikan S1 atau Diploma IV mendapatkan tunjangan mulai dari Rp 6.591.000 hingga Rp 7.825.800 sesuai masa kerja. Jenjang pendidikan tertinggi S2/S3 menerima nominal mulai dari Rp 7.764.100 hingga Rp 9.050.500.
Skema pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para ASN dalam memenuhi kebutuhan domestik. Penyaluran bertahap akan dipantau melalui koordinasi antar lembaga keuangan dan kementerian terkait.