Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga melalui layanan SIM Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada 11 Mei 2026. Dilansir dari Bansos, program ini bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.

Aksesibilitas layanan diperluas dengan menyebar armada di berbagai titik strategis agar masyarakat bisa mengurus dokumen berkendara lebih efektif. Pemohon disarankan tiba lebih awal di lokasi karena setiap titik layanan memiliki kuota harian yang terbatas bagi warga metropolitan.

Layanan operasional di beberapa lokasi terpilih di Jakarta berlangsung dengan jam yang bervariasi. Berdasarkan informasi terbaru, sebagian besar titik mulai melayani sejak pagi hari hingga tengah malam untuk menjangkau pekerja yang sibuk.

Daftar Titik Layanan SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026
WilayahLokasi LayananJam Operasional
Jakarta Barat 1Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 12707.00 - 24.00 WIB
Jakarta Barat 2Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman06.00 - 24.00 WIB
Jakarta PusatArea Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng06.30 - 24.00 WIB
Jakarta SelatanArea Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata06.40 - 24.00 WIB
Jakarta TimurLobby Depan Mall Grand Cakung06.50 - 24.00 WIB

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa meskipun sering disebut layanan 24 jam, operasional resmi tetap merujuk pada ketetapan Ditlantas Polda Metro Jaya. Perubahan jadwal sewaktu-waktu dapat terjadi bergantung pada situasi teknis atau kebijakan lalu lintas di lapangan.

Syarat dan Jenis SIM yang Dilayani

Layanan mobil keliling ini memiliki spesialisasi khusus dalam hal jenis dokumen yang ditangani. Petugas hanya melayani perpanjangan untuk pengguna SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Jika masa berlaku sudah terlewati, pemohon diwajibkan melakukan prosedur pembuatan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP dan KIS untuk diverifikasi oleh petugas di tempat.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026

Penetapan tarif perpanjangan didasarkan pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon diharapkan menyiapkan dana sesuai dengan kategori dokumen yang akan diperpanjang.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Tahun 2026
Jenis SIMBiaya PokokBiaya Tambahan (Tes)
SIM ARp 150.000Psikologi & Kesehatan
SIM CRp 100.000Psikologi & Kesehatan

Selain biaya pokok, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 110.000 dan tes kesehatan senilai Rp 140.000. Penggunaan uang tunai dalam jumlah yang pas sangat disarankan guna mempercepat proses administrasi di lokasi pelayanan.

Aturan Masa Berlaku Terbaru

Masa aktif Surat Izin Mengemudi kini berdurasi lima tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan dokumen tersebut. Aturan ini menggantikan skema lama yang menetapkan masa berlaku berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Bagi pengendara yang tidak mampu menunjukkan SIM aktif saat pemeriksaan di jalan, sanksi tegas menanti sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.

Untuk memastikan kelancaran, pemohon sebaiknya berpakaian rapi karena akan dilakukan pengambilan foto di lokasi. Memantau media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya juga sangat penting untuk mendapatkan pembaruan informasi secara seketika terkait pergeseran titik layanan.

Artikel terkait

Rekomendasi