Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 29 April 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi tahunan.
Dikutip dari Megapolitan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sekaligus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini dirancang agar warga tidak perlu mengantre di kantor Samsat induk.
Perlu diperhatikan bahwa layanan jemput bola ini hanya melayani administrasi tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang akan mengurus pajak lima tahunan atau melakukan penggantian pelat nomor kendaraan, tetap diwajibkan untuk mendatangi kantor samsat induk secara langsung.
Berdasarkan data resmi dari Polda Metro Jaya, layanan operasional tersebar di lima wilayah DKI Jakarta serta penyangga lainnya. Berikut adalah rincian titik lokasi dan jam operasionalnya:
| Wilayah | Titik Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB | Halaman Parkir Samsat & Italy Mall Artha Kelapa Gading |
| 08.00-14.00 WIB | Halaman Mall Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman Parkir Samsat | 09.00-15.00 WIB | Gudang Sarinah Cikoko Pancoran |
| 09.00-14.00 WIB | Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
Selain di Jakarta, warga di wilayah penyangga juga dapat mengakses layanan serupa pada titik-titik berikut ini:
- Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-13.00 WIB) dan Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB).
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB).
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB).
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City (09.00-14.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Halaman G Town House Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB).
- Kota Bekasi: Pakuwon Mall (09.00-11.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB) dan Halaman Samsat (18.00-20.00 WIB).
Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Wajib pajak harus membawa kelengkapan dokumen asli beserta fotokopinya agar permohonan dapat diproses oleh petugas di lapangan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- Surat Kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan oleh orang lain.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditentukan guna memastikan kelancaran pelayanan. Informasi resmi lebih lanjut dapat dipantau melalui kanal komunikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.