Pemerintah telah meresmikan kebijakan terkait penyaluran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal serta rincian hak para abdi negara.
Dilansir dari Bansos, aturan tersebut memberikan jaminan mengenai waktu masuknya bonus tahunan ke rekening pegawai. Regulasi ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, proses pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni 2026. Penetapan waktu tersebut dilakukan untuk membantu ASN dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Meski ditargetkan cair pada Juni, pemerintah menyiapkan ketentuan jika terjadi kendala teknis atau administrasi di instansi tertentu. Dalam kondisi tersebut, pembayaran tetap akan dilaksanakan secara penuh pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni 2026.
Rincian Komponen dan Besaran Pembayaran
Besaran nominal Gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai akan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Nilai ini bersifat tidak seragam karena mengikuti pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing ASN.
Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari APBN, terdapat lima komponen utama yang diterima. Komponen tersebut meliputi gaji pokok sesuai golongan, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu, bagi aparatur di daerah yang sumber gajinya berasal dari APBD, terdapat sedikit perbedaan pada komponen tambahan. Tunjangan kinerja pada ASN daerah digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Daftar Penerima dan Tujuan Kebijakan
Selain PNS dan PPPK, daftar penerima Gaji ke-13 tahun 2026 juga mencakup Prajurit TNI dan Anggota Polri. Pejabat Negara mulai dari Presiden hingga pimpinan lembaga juga termasuk dalam daftar penerima sesuai regulasi yang berlaku.
Pensiunan dan penerima pensiun juga berhak mendapatkan dana ini sebagai penghargaan atas jasa mereka selama bertugas. Selain itu, pegawai non-ASN pada lembaga tertentu yang memenuhi kriteria dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 turut masuk dalam skema penerima.
Penyaluran dana ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan mendorong daya beli masyarakat di pertengahan tahun. ASN diimbau memantau progres pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui bagian kepegawaian di instansi masing-masing.