Manajemen BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan bahwa nilai iuran saat ini masih belum mengalami perubahan.
Ketetapan iuran tersebut ditegaskan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan revisi kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar perhitungan dana iuran peserta.
ÔÇ£Hingga saat ini, besaran iuran tetap mengacu pada jumlah yang lama berdasarkan peraturan yang masih berlaku,ÔÇØ ungkap Rizzky.
Penjelasan Rizzky tersebut mempertegas status pembayaran bagi seluruh kategori peserta yang dilansir dari Bansos. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kompas.com, pembagian kategori iuran mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bukan Pekerja (BP).
| Kategori Peserta | Besaran Iuran | Keterangan |
|---|---|---|
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Rp 42.000 | Ditanggung Pemerintah sepenuhnya |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | 5% dari Gaji | 4% Majikan, 1% Pekerja |
| PBPU dan BP Kelas I | Rp 150.000 | Pembayaran Mandiri |
| PBPU dan BP Kelas II | Rp 100.000 | Pembayaran Mandiri |
| PBPU dan BP Kelas III | Rp 42.000 | Rp 35.000 Peserta, Rp 7.000 Subsidi |
Bagi kelompok masyarakat kurang mampu dalam kategori PBI, pemerintah pusat maupun daerah menanggung penuh biaya iuran sehingga peserta mendapatkan pelayanan Kelas 3 secara gratis. Sementara itu, kelompok PPU yang terdiri dari ASN, TNI/Polri, serta pegawai swasta menerapkan sistem bagi hasil antara pemberi kerja dan karyawan.
Selain kategori yang sudah berjalan, perluasan kepesertaan akan mencakup Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul persetujuan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRRT) oleh DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia dan hak dasar bagi para pekerja domestik.
ÔÇ£Terkait hal ini, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan lanjutan, tentu kami menunggu keluarnya peraturan tersebut,ÔÇØ kata Rizzky.
Implementasi jaminan bagi PRT tersebut masih menunggu regulasi teknis dari pihak terkait untuk proses operasional di lapangan. Adapun untuk seluruh peserta mandiri, kewajiban pembayaran iuran tetap jatuh tempo setiap tanggal 10 agar status kepesertaan tidak menjadi nonaktif secara otomatis.