Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2026

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2026.

Pemerintah memastikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan pada Rabu (22/4/2026) guna merespons wacana penyesuaian biaya yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial, sebagaimana dilansir dari Bansos.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa saat ini tidak ada perubahan skema tarif bagi para peserta. Ketentuan iuran masih merujuk pada regulasi yang sedang berjalan tanpa adanya penambahan beban biaya baru bagi masyarakat.

"Biaya yang berlaku masih mengikuti Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang ada," kata Rizzky Anugerah yang dilansir dari RRI, Rabu (22/4/2026).

Besaran tarif saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026
Kategori KelasIuran Per BulanKeterangan
Kelas 1Rp 150.000Mandiri
Kelas 2Rp 100.000Mandiri
Kelas 3Rp 35.000Setelah subsidi pemerintah Rp 7.000

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan pernyataan mengenai stabilitas tarif ini. Menurutnya, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian biaya jika indikator pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan penguatan yang signifikan secara berkelanjutan.

"Ekonomi kita baru mulai bangkit, belum sepenuhnya pulih. Jangan disentuh dulu sampai pertumbuhannya lebih dari 6% dan orang-orang sudah lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Saat itu kita baru bisa mempertimbangkan untuk menambah beban kepada masyarakat," jelas Purbaya ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip dari detik.com, Rabu (22/4).

Purbaya menekankan bahwa angka pertumbuhan ekonomi di atas 6,5 persen menjadi standar bagi pemerintah untuk menilai kemampuan finansial masyarakat dalam menanggung beban bersama. Saat ini, peserta dapat memantau status tagihan mereka secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN sebelum batas waktu pembayaran tanggal 10 setiap bulannya.

Artikel terkait

Rekomendasi