Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mendorong penguatan kebijakan transportasi publik di Indonesia agar menjadi layanan dasar yang wajib disediakan oleh setiap pemerintah daerah pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil karena pengembangan angkutan umum di berbagai kota saat ini masih sangat bergantung pada kapasitas masing-masing daerah.
Ketiadaan mandat hukum yang kuat menjadi kendala utama bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sistem transportasi yang andal. Kondisi tersebut menyebabkan sektor transportasi belum diposisikan secara optimal sebagai infrastruktur pendukung mobilitas yang krusial, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Deputy Director ITDP Indonesia, Deliani Siregar menjelaskan bahwa posisi transportasi publik saat ini berbeda dengan sektor pendidikan atau kesehatan yang sudah memiliki payung hukum tetap. Ketidakpastian mandat ini berdampak langsung pada stabilitas pembiayaan operasional kendaraan umum di tingkat daerah.
"Berbeda dengan pendidikan atau kesehatan yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), transportasi publik berbasis bus kota hingga kini tidak memiliki kewajiban serupa. Akibatnya, anggaran transportasi kerap kalah bersaing dengan sektor lain dalam proses negosiasi anggaran daerah, bahkan dengan DPRD," kata Deliani Siregar, Deputy Director ITDP Indonesia.
Deliani menegaskan bahwa penguatan mandat hukum sangat penting untuk menjamin perencanaan dan pendanaan transportasi publik yang konsisten. Hal ini bertujuan agar pembangunan sistem mobilitas tidak hanya didasarkan pada prioritas jangka pendek pemangku kepentingan.
ÔÇ£Tanpa mandat yang jelas, transportasi publik akan selalu berada dalam posisi yang kurang prioritas, padahal perannya sangat penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan produktivitas kota," kata Deliani Siregar.
Selain masalah mandat, hambatan koordinasi antar-wilayah di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek turut menjadi tantangan serius. Perluasan layanan seperti Transjakarta ke daerah penyangga sering menemui jalan buntu akibat perbedaan kewenangan serta ketidakjelasan pimpinan koordinasi antar-daerah.
Sisi pembiayaan juga menjadi kendala bagi pemerintah daerah di luar Jakarta karena keterbatasan APBD dan rendahnya kapasitas teknis untuk mengakses pendanaan kreatif. Hingga kini, Indonesia juga belum memiliki mekanisme sertifikasi karbon sektor transportasi yang sebenarnya bisa menjadi potensi sumber dana baru.
ÔÇ£Ke depan, transportasi publik perlu diposisikan sebagai fondasi utama mobilitas perkotaan. Dengan kerangka kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita dapat memastikan sistem transportasi yang lebih andal, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat,ÔÇØ tutup Deliani Siregar.