Pemerintah Berikan Insentif Pajak 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah Berikan Insentif Pajak 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berikan Insentif Pajak 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menjadwalkan pemberian insentif pajak untuk 200.000 unit mobil dan motor listrik yang akan mulai berlaku pada Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menekan harga jual kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa skema subsidi untuk sepeda motor listrik telah ditetapkan sebesar Rp 5 juta per unit. Sementara itu, untuk mobil listrik, pemerintah akan menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang besarannya masih dalam tahap penyesuaian.

"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa penentuan besaran insentif PPN DTP tersebut akan sangat bergantung pada jenis material baterai yang digunakan pada kendaraan tersebut. Penjelasan teknis mengenai regulasi ini nantinya akan berada di bawah wewenang Menteri Perindustrian.

"Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemberian insentif ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dijalankan sejak tahun 2023. Pada periode awal tersebut, mobil listrik yang seharusnya dikenai PPN sebesar 11 persen hanya dibebani tarif efektif 1 persen bagi unit yang memenuhi syarat.

Implementasi kebijakan ini berdampak signifikan pada penurunan harga ritel kendaraan listrik di lapangan. Sebagai ilustrasi, harga mobil listrik seperti Wuling Air ev tercatat mengalami penurunan hingga kisaran Rp 20 juta setelah mendapatkan potongan pajak tersebut.

Berdasarkan data perhitungan pada aturan Permenkeu tahun 2023, sebuah mobil listrik dengan harga jual Rp 300 juta hanya dikenakan PPN sebesar Rp 3 juta. Angka ini menunjukkan penghematan biaya pajak mencapai Rp 27 juta dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi