Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan insentif bagi pengguna kendaraan listrik berupa pembebasan pajak daerah hingga pengecualian aturan ganjil genap pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini dilansir dari Otomotif bertujuan mempercepat terciptanya ekosistem transportasi ramah lingkungan di wilayah ibu kota.
Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menilai pemberian insentif tersebut memberikan kepastian bagi para pelaku industri otomotif. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung agenda transisi energi nasional.
"Ini menunjukkan konsistensi kebijakan dari Pemprov DKI dalam mendukung transisi energi. Dan ini jadi sinyal yang cukup kuat bagi pasar bahwa Jakarta serius," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Andry berpendapat bahwa keputusan Jakarta tetap memberikan keringanan fiskal merupakan langkah maju. Hal ini tetap dilakukan meski terdapat regulasi nasional baru yang mengatur tentang objek pajak daerah terkait kendaraan listrik.
"DKI mengambil pilihan yang tegas untuk tetap mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik. Ini tentu bisa menjadi contoh bagi daerah lain," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Efektivitas adopsi kendaraan bertenaga baterai di masyarakat disebut sangat bergantung pada perpaduan antara kemudahan finansial dan fungsionalitas di jalan raya. Pembebasan pajak yang digabung dengan akses bebas ganjil genap menciptakan daya tarik yang signifikan bagi calon pembeli.
"Kombinasi ini secara empiris bisa meningkatkan adopsi. Ini jadi value proposition yang kuat bagi konsumen," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Di sisi lain, penyediaan infrastruktur juga mulai diperluas ke jalur penghubung antarkota seperti penyiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) oleh Astra Infra di ruas tol Cipali dan Tangerang-Merak. Upaya ini dilakukan untuk memitigasi kendala perjalanan di titik-titik lelah pengemudi.
Andry menambahkan bahwa manfaat dari kebijakan ini harus dilihat sebagai upaya menekan kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan di masa depan. Pengurangan polusi udara perkotaan merupakan target utama dari peralihan moda transportasi ini.
"Biaya lingkungan itu besar, meskipun tidak terlihat dalam anggaran daerah. Jadi ini bisa dilihat sebagai investasi ke depan," ucap Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.
Meski DKI Jakarta memiliki kekuatan anggaran untuk memberikan insentif progresif, daerah lain diimbau tetap melakukan penyesuaian sesuai kondisi fiskal masing-masing. Andry juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan kendaraan pribadi dengan pembenahan moda transportasi massal.
"Kita tidak hanya bicara kendaraan listrik, tapi juga bagaimana mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment di INDEF.