Komitmen menjaga kepatuhan industri, perlindungan konsumen, serta integritas sektor pendanaan digital terus diperkuat oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam proses penagihan yang melibatkan oknum pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah.
Seperti diberitakan oleh Investortrust, Indosaku telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti kasus ini serta mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Manajemen platform pinjaman daring legal ini menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung. Sebagai entitas di bawah pengawasan OJK, perseroan memastikan bakal bersikap kooperatif, transparan, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi regulator.
Permohonan maaf juga disampaikan oleh pihak Indosaku kepada masyarakat atas keresahan yang muncul akibat insiden tersebut. Perseroan menegaskan bahwa tindakan oknum kolektor bersangkutan sama sekali tidak mencerminkan nilai perusahaan, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan internal yang berlaku.
Perusahaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.
Sikap tegas diambil dengan menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat. Selain itu, Indosaku memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan terkait serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak tersebut.
Investigasi internal dan audit menyeluruh saat ini sedang berjalan terhadap seluruh mitra penagihan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar operasional, kode etik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada arahan regulator dan standar tata kelola AFPI.
Seluruh proses penagihan di lingkungan perseroan wajib dijalankan secara profesional, beretika, serta menghormati hak dan martabat konsumen. Manajemen tidak memberikan ruang bagi adanya intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Dukungan penuh terhadap langkah regulator dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas disampaikan langsung oleh Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu.
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan," ujar Yulvina, Rabu (29/4/2026).
Evaluasi ke depan akan dilakukan dengan memperketat seleksi dan pengawasan mitra penagihan. Indosaku juga bakal meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan regulasi.