Keabsahan barang bukti rekaman CCTV yang digunakan Wardatina Mawa untuk menjerat Inara Rusli dalam laporan dugaan perzinaan kini dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum. Legalitas bukti tersebut dinilai cacat karena diduga diperoleh melalui prosedur yang melanggar hukum.
Lechumanan selaku kuasa hukum Inara Rusli mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan akses ilegal terkait pengambilan video tersebut ke Direktorat Siber Mabes Polri. Laporan tersebut dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan, namun kepolisian belum juga menetapkan tersangka meski berkas dianggap lengkap.
"Jelas-jelas ini sudah naik penyidikan. Sudah naik penyidikan, kemudian sudah diperiksa semua saksi, sudah melengkapi berkas. Cuma saya bingung, kok belum dilakukan penetapan tersangka," kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Terdapat ketimpangan yang dirasakan pihak Inara Rusli antara penanganan perkara di Polda Metro Jaya dengan proses di Mabes Polri. Dilansir dari Detik Hot, penggunaan bukti yang diduga ilegal tetap berjalan di Subdit PPA Polda Metro Jaya saat laporan perolehan barang ilegalnya telah diproses di Mabes Polri.
"Yang lucu, sudah dipakai, tapi di sana laporan kami belum menetapkan tersangka, padahal sudah dibilang ada peristiwa pidana. Dengan cara apa? Dengan cara menaikkan ke tahap penyidikan," tegas Lechumanan.
Selain mempermasalahkan bukti, kuasa hukum juga melayangkan permohonan agar pihak Direktorat PPA Polda Metro Jaya bersedia menahan sementara proses pemeriksaan kasus perzinaan ini. Langkah tersebut diajukan mengingat kedua belah pihak saat ini tengah menjalani upaya mediasi.
"Saya minta Ibu Dir PPA tolong hold perkara ini. Karena kenapa? Ini dalam ranah proses mediasi," pungkas Lechumanan.