Inara Rusli Bantah Hubungan Intim Meski Akui Pernikahan Siri

Inara Rusli Bantah Hubungan Intim Meski Akui Pernikahan Siri
Foto: Ilustrasi Inara Rusli Bantah Hubungan Intim Meski Akui Pernikahan Siri.

Inara Rusli melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi mengejutkan terkait status pernikahan siri dengan Insanul Fahmi dalam agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026. Meski mengakui adanya ikatan agama, mantan istri Virgoun tersebut secara tegas membantah telah melakukan hubungan biologis dengan pria tersebut.

Klarifikasi ini muncul untuk menjawab tuduhan perzinaan yang dilayangkan oleh pihak lawan dalam persidangan. Dilansir dari Detikcom, pengakuan mengenai status hukum agama tersebut telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian guna meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Daru Quthny, kuasa hukum Inara, memberikan penegasan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya aktivitas suami-istri meskipun status pernikahan siri tersebut diakui secara lisan oleh para pihak yang bersangkutan.

"Untuk saat ini dari hasil BAP memang pernikahan itu memang secara agama itu ada. Kedua, memang mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami-istri, seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya seperti itu. Jadi tidak terbukti adanya perzinaan," tegas Daru Quthny, kuasa hukum Inara.

Pihak pengacara menjelaskan bahwa prosesi tersebut dilakukan secara internal dan privat. Menurut mereka, tidak terdapat saksi dari pihak luar maupun bukti dokumentasi resmi yang menyertai pernikahan agama antara Inara dan Insanul.

"Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Secara agama pengakuannya di BAP itu dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," jelas Daru Quthny.

Selain masalah status personal, pihak Inara Rusli juga memberikan tanggapan keras atas bukti rekaman CCTV yang diajukan oleh Wardatina Mawa di persidangan. Tim hukum meragukan keaslian video yang dianggap terlalu gelap untuk dijadikan dasar pembuktian hukum.

"Bukti itu tidak bisa dijadikan acuan yang sah karena kondisinya gelap dan kami menduga kuat sudah ada campur tangan pengeditan di sana," ujar Daru Quthny.

Herlina, anggota tim kuasa hukum Inara lainnya, menambahkan bahwa durasi rekaman tersebut dianggap tidak memiliki konteks yang jelas karena hanya menampilkan potongan-potongan singkat. Penolakan terhadap bukti digital ini didasarkan pada kualitas visual yang dinilai remang-remang.

"Ada tujuh video yang durasinya itu, gak lebih dari sekitar 2 menitan ya. Itu sebentar-sebentar semua dan memang gelap, itu remang-remang. Jadi, kalau dibilang ada perzinahan itu tidak ada karena secara hukum itu tidak ada," pungkas Herlina, kuasa hukum Inara.

Artikel terkait

Rekomendasi