Volume impor daging sapi dari wilayah Amazon, Brasil, ke Uni Eropa mengalami lonjakan signifikan hingga dua pertiga dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini terjadi tepat sebelum aturan larangan komoditas perusak hutan mulai diberlakukan secara resmi.
Dikutip dari Lestari, data terbaru menunjukkan nilai pengiriman daging sapi dari wilayah tersebut ke pasar Eropa meningkat pesat. Pada tahun 2024, nilai impor tercatat sebesar 142 juta euro atau setara Rp2,86 triliun.
Angka tersebut kemudian melonjak menjadi 238 juta euro atau sekitar Rp4,80 triliun pada tahun 2025. Laporan dari lembaga investigasi Earthsight mengungkapkan bahwa daging sapi ini seluruhnya berasal dari Mato Grosso.
Mato Grosso dikenal sebagai negara bagian di Brasil dengan tingkat penggundulan hutan tertinggi kedua. Produk hasil ternak tersebut sebagian besar dipasarkan melalui jasa boga dan restoran di Italia, Spanyol, Jerman, Prancis, dan Belanda.
Peningkatan ekspor ini berbanding lurus dengan pertumbuhan infrastruktur industri daging di Brasil. Dalam dua tahun terakhir, jumlah rumah potong hewan yang memegang izin ekspor ke Uni Eropa meningkat dua kali lipat.
Earthsight memproyeksikan bahwa aktivitas perdagangan ini telah berdampak pada kerusakan lingkungan yang luas. Diperkirakan terdapat sekitar 28.000 kilometer persegi hutan yang telah mengalami penggundulan atau perubahan fungsi lahan.
Risiko kerusakan lingkungan ini dinilai dapat ditegah apabila aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dijalankan sesuai jadwal awal. Namun, implementasi aturan tersebut telah ditunda selama dua tahun bagi perusahaan skala besar.
Progres Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa
Aturan EUDR kini baru dijadwalkan mulai berlaku efektif pada akhir Desember 2026. Regulasi ini mewajibkan berbagai komoditas seperti daging sapi, kopi, kedelai, minyak kelapa sawit, karet, cokelat, dan kayu untuk terbukti bebas dari deforestasi.
"Risiko bahwa daging sapi yang dikonsumsi di Eropa terkait dengan penggundulan hutan terus meningkat pada tahap yang mengkhawatirkan," kata Laura Shirra White, peneliti dari Earthsight.
"Selama belum ada aturan hukum yang mewajibkan pelacakan sumber produk secara jelas, risiko ini akan tetap sangat tinggi," ujar Laura Shirra White.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan pengimpor memegang tanggung jawab penuh untuk membuktikan legalitas produk mereka. Deforestasi yang terjadi setelah tanggal 31 Desember 2020 akan menjadi dasar perhitungan pelanggaran.
Perusahaan yang terbukti melanggar aturan EUDR terancam sanksi denda yang berat. Denda tersebut ditetapkan minimal sebesar 4 persen dari total pendapatan tahunan mereka di pasar Uni Eropa.
Meskipun terdapat kekhawatiran pelemahan aturan, sejumlah perusahaan global seperti Nestl├®, Ferrero, dan Barry Callebaut meminta agar jadwal regulasi tidak diubah lagi. Hal ini bertujuan agar pelaku industri dapat melakukan persiapan kepatuhan secara matang.