Implementasi UU Pesantren: Mengurai Hambatan Regulasi di Daerah

Implementasi UU Pesantren: Mengurai Hambatan Regulasi di Daerah
Foto: Ilustrasi Implementasi UU Pesantren: Mengurai Hambatan Regulasi di Daerah.

Implementasi UU Pesantren: Mengurai Hambatan Regulasi di Daerah

Mengurai Kegamangan Regulasi: Menagih Implementasi UU Pesantren di Tingkat Daerah

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak sejarah bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. UU ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk memberikan rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi terhadap pesantren. Namun, setelah beberapa tahun berjalan, implementasi di tingkat daerah dinilai masih menyisakan kegamangan regulasi.

Banyak pemerintah daerah (Pemda) yang masih ragu dalam mengambil langkah konkret, terutama terkait pengalokasian anggaran dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Hal ini menyebabkan potensi besar UU Pesantren belum sepenuhnya dirasakan oleh ribuan lembaga pendidikan di akar rumput.

Akar Masalah: Mengapa Daerah Masih Gamang?

Berdasarkan pengamatan redaksi terhadap dinamika kebijakan publik, terdapat beberapa faktor utama yang memicu hambatan implementasi UU Pesantren di daerah:

- Dualisme Kewenangan: Urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pusat. Hal ini sering kali membuat Pemda ragu untuk mengintervensi pesantren melalui APBD karena takut menyalahi aturan penggunaan anggaran.

- Ketiadaan Peraturan Turunan: Belum semua daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dari UU No 18 Tahun 2019.

- Kapasitas Fiskal Daerah: Keterbatasan anggaran daerah membuat prioritas terhadap pesantren sering kali tergeser oleh urusan wajib lainnya seperti infrastruktur atau kesehatan.

Tiga Pilar UU Pesantren yang Harus Dikawal

Untuk menghapus kegamangan tersebut, implementasi di daerah harus merujuk pada tiga fungsi utama pesantren yang diamanatkan undang-undang:

| Fungsi Pesantren | Bentuk Implementasi Daerah |

| ----------------------- | ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |

| Pendidikan | Penyetaraan ijazah pesantren (muadalah) dalam seleksi kerja atau pendidikan lanjut di instansi daerah. |

| Dakwah | Dukungan sarana prasarana ibadah dan kegiatan syiar Islam yang dikelola pesantren. |

| Pemberdayaan Masyarakat | Pelibatan pesantren dalam program UMKM daerah dan ketahanan pangan lokal. |

Urgensi Dana Abadi Pesantren di Daerah

Salah satu poin krusial dalam UU Pesantren adalah mandat mengenai Dana Abadi Pesantren. Di tingkat pusat, mekanisme ini mulai terbentuk, namun di tingkat daerah, sinkronisasi anggaran masih menjadi tantangan. Pemda diharapkan tidak hanya mengandalkan hibah yang bersifat tidak tetap (insidental), tetapi mulai merancang skema bantuan yang berkelanjutan melalui payung hukum Perda.

Kejelasan regulasi di daerah bukan hanya soal bantuan finansial, melainkan soal kepastian hukum agar pesantren tidak lagi dianggap sebagai entitas pendidikan "kelas dua" dalam sistem pembangunan daerah.

Langkah Strategis Percepatan

Untuk mengatasi kebuntuan implementasi, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1. Akselerasi Perda Pesantren: DPRD dan Pemda harus memprioritaskan naskah akademik dan pengesahan Perda Pesantren sebagai payung hukum lokal.

2. Koordinasi Lintas Sektoral: Memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama (pusat) dengan Dinas Pendidikan dan Biro Kesra di daerah.

3. Sosialisasi Masif: Memberikan pemahaman kepada aparatur daerah bahwa memberikan bantuan kepada pesantren adalah legal dan konstitusional berdasarkan UU No 18 Tahun 2019.

FAQ: Implementasi UU Pesantren

Apakah Pemda boleh memberikan anggaran rutin untuk pesantren?

Boleh, selama didasarkan pada Perda yang merujuk pada UU Pesantren dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa melanggar ketentuan hibah/bansos.

Apa manfaat utama Perda Pesantren bagi santri?

Memberikan akses yang sama terhadap fasilitas publik, beasiswa daerah, dan pengakuan kompetensi lulusan pesantren di dunia kerja lokal.

Bagaimana jika daerah belum memiliki Perda Pesantren?

Implementasi tetap bisa berjalan melalui diskresi kepala daerah atau peraturan kepala daerah (Perkada), namun kekuatannya tidak sekuat Perda dalam hal pengalokasian anggaran jangka panjang.

Kesimpulannya, memperjuangkan kejelasan implementasi UU Pesantren di daerah adalah upaya menjemput keadilan bagi dunia pesantren. Kegamangan regulasi harus segera diakhiri dengan keberanian politik (political will) dari para pemimpin daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi