PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) menyatakan sikap patuh terhadap rencana pemerintah mengenai perubahan skema insentif kendaraan listrik pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekosistem industri otomotif di dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, memberikan penegasan bahwa Hyundai berkomitmen untuk mendukung penuh arah kebijakan tersebut. Partisipasi aktif perusahaan telah dibuktikan melalui pemenuhan permintaan unit untuk pasar domestik dan pengembangan komoditas ekspor dari fasilitas produksi di Indonesia.
"Hyundai menghormati setiap kebijakan pemerintah yang tentunya bertujuan untuk penguatan ekosistem industri otomotif di Indonesia dan kami berjalan seirama dengan kebijakan itu dengan sejak awal turut serta dalam pemenuhan kebutuhan pasar domestik dan juga ekspor," ujar Fransiscus, Chief Operating Officer HMID.
Meskipun terdapat potensi pergeseran dinamika pasar akibat penyesuaian insentif, pihak manajemen masih akan melakukan pemantauan mendalam. Faktor eksternal seperti daya beli masyarakat dan ketersediaan infrastruktur pendukung diyakini turut memengaruhi respons konsumen terhadap kendaraan listrik di masa depan.
"Imbas terhadap pasar tentunya perlu kita lihat bersama beberapa bulan ke depan mengingat banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut," kata Fransiscus, Chief Operating Officer HMID.
Hyundai menekankan pentingnya stabilitas regulasi agar selaras dengan rencana induk pengembangan industri mobil dalam jangka panjang. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam industri otomotif mendapatkan kepastian usaha yang berkelanjutan.
"Harapan kami kebijakan ke depan tetap sejalan dengan peta jalan pengembangan industri mobil jangka panjang yang berdampak pada kemaslahatan para pemangku kepentingannya," ujar Fransiscus, Chief Operating Officer HMID.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai obyek pajak resmi, di mana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini dapat dikenakan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.