Ibadah qurban merupakan amalan esensial bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah serta hari-hari tasyrik. Praktik ini bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan manifestasi ketaatan, keikhlasan, dan bentuk kepedulian sosial yang nyata.
Dilansir dari Info, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum pelaksanaan qurban bagi mereka yang memiliki kelapangan harta. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi dalil-dalil yang ada dalam ajaran Islam.
Sebagian ulama, terutama dari kalangan mazhab Hanafi, menetapkan bahwa qurban memiliki hukum wajib bagi setiap Muslim yang sudah mampu secara finansial. Ketentuan ini menitikberatkan pada tanggung jawab sosial dan ketaatan hamba.
Landasan yang digunakan oleh kelompok ini merujuk pada salah satu hadis yang memberikan penekanan keras bagi mereka yang enggan berqurban padahal mampu.
"Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Di sisi lain, mayoritas ulama yang mencakup mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan berbeda. Mereka mengategorikan qurban sebagai sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Dalam perspektif ini, seorang Muslim yang mampu namun tidak melaksanakannya tidak dianggap berdosa, meskipun tindakan tersebut dipandang kurang utama. Hal ini didasarkan pada tradisi Nabi Muhammad SAW yang konsisten berqurban tanpa mewajibkannya secara mutlak kepada seluruh umat.
Keutamaan dan Hikmah Berkurban
Pelaksanaan ibadah qurban membawa berbagai dimensi kebaikan bagi pelakunya maupun masyarakat luas. Selain sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, ibadah ini menjadi cara umat untuk meneladani keteguhan hati Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Secara sosial, pembagian daging hewan qurban berperan besar dalam mempererat hubungan antarmanusia melalui aksi berbagi. Ibadah ini juga diyakini dapat menjadi penggugur dosa serta sarana untuk melipatgandakan pahala bagi yang menjalankannya dengan ikhlas.
Kriteria dan Syarat Shahiqul Qurban
Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang agar ibadah qurbannya dianggap sah secara syariat. Syarat utama bagi orang yang berqurban adalah beragama Islam dan memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan sembelihan.
Selain itu, pelaku qurban haruslah individu yang sudah baligh dan memiliki kesadaran akal yang sempurna. Seluruh proses penyembelihan pun wajib dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, yakni mulai setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.