Umat Islam diperbolehkan untuk menjalankan puasa Arafah meskipun mereka masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum diganti.
Kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertinggal di luar bulan suci tetap menjadi hal utama yang perlu diselesaikan oleh setiap muslim.
Banyak umat Islam ingin menunaikan ibadah sunah yang sangat dianjurkan ini menjelang Iduladha karena memiliki keutamaan yang besar, seperti dilansir dari Suara.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa seseorang yang mempunyai utang qadha Ramadan tetap sah dalam menjalankan puasa Arafah.
Kondisi ini terjadi karena puasa qadha Ramadan dan puasa sunah Arafah merupakan dua jenis ibadah yang berbeda secara hukum.
Pelaksanaan puasa sunah tetap diperbolehkan selama waktu untuk mengganti puasa wajib masih tersedia sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba.
Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa menyelesaikan utang puasa Ramadan jauh lebih utama daripada mendahulukan ibadah sunah.
Oleh karena itu, banyak umat Islam yang memilih untuk mendahulukan qadha Ramadan agar kewajiban utama mereka dapat segera terpenuhi.
Penggabungan Niat Puasa Sunah dan Wajib
Terdapat pandangan dari sejumlah ulama yang memberikan kelonggaran untuk menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa Arafah.
Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i memaparkan bahwa seseorang bisa mendapatkan pahala puasa Arafah walaupun niat utamanya adalah qadha Ramadan.
Di sisi lain, ada juga ulama yang menyarankan agar niat dari kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah demi menghindari perbedaan pendapat.