Ulama Berbeda Pendapat Soal Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban

Ulama Berbeda Pendapat Soal Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban
Foto: Ilustrasi Ulama Berbeda Pendapat Soal Hukum Potong Kuku Sebelum Kurban.

Umat Muslim yang berencana menunaikan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha sering kali mempertanyakan aturan mengenai memotong kuku dan mencukur rambut. Seperti dikutip dari Media Indonesia, anjuran ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang memicu perbedaan pandangan atau ikhtilaf di kalangan ulama empat mazhab besar.

Pemahaman mengenai hukum ini dinilai penting bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban demi kelancaran serta ketenangan dalam beribadah sesuai syariat. Landasan utama perkara ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA.

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya sedikit pun." (HR. Muslim)

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban selesai disembelih, baik pada hari Nahar yang jatuh pada 10 Zulhijjah maupun hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Para ulama memiliki pandangan berbeda dalam mengartikan larangan dalam hadis tersebut, apakah bermakna haram atau sekadar makruh. Berikut perincian pandangan dari masing-masing mazhab:

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Menurut Empat Mazhab
MazhabHukum Memotong Kuku/RambutPenjelasan Singkat
Syafi'iMakruh TanzihSangat dianjurkan untuk tidak memotong, tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan tidak membatalkan kurban.
HambaliHaramMemotong kuku atau rambut sebelum kurban disembelih hukumnya berdosa, kecuali ada keadaan darurat.
MalikiMakruhSenada dengan Mazhab Sya'fii, hukumnya makruh (sebaiknya ditinggalkan) bagi orang yang berkurban.
HanafiMubah (Boleh)Tidak ada larangan khusus. Memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan dan tidak makruh.

Terdapat beberapa hikmah di balik anjuran membiarkan rambut dan kuku tetap utuh bagi orang yang berkurban hingga waktu penyembelihan tiba. Salah satunya adalah memberikan kesempatan bagi umat Muslim yang tidak berhaji untuk merasakan suasana ihram, di mana jemaah haji dilarang memotong rambut dan kuku.

Selain itu, terdapat harapan agar Allah SWT membebaskan seluruh bagian tubuh dari api neraka dengan membiarkannya tetap utuh saat kurban disembelih. Langkah ini juga menjadi bentuk ketaatan total serta kesungguhan dalam menjalankan sunah Nabi SAW selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Aturan ini hanya mengikat pemilik kurban atau shohibul qurban saja. Anggota keluarga seperti istri atau anak tidak terikat aturan ini kecuali jika mereka turut berkurban atas nama sendiri, begitu pula dengan panitia kurban maupun tukang jagal.

Beberapa kesalahpahaman kerap beredar di tengah masyarakat terkait aturan ini. Faktanya, memotong kuku tidak membatalkan keabsahan kurban karena aturan ini berkaitan dengan kesempurnaan pahala serta adab, bukan syarat sah penyembelihan.

Mitos lain menyebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk hewan kurban, padahal larangan ini ditujukan kepada manusia yang berkurban. Umat Muslim juga tetap diutamakan untuk menjaga kebersihan dan diperbolehkan mandi karena hal yang dilarang hanyalah memotong atau mencabut.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Kapan waktu mulai larangan ini?

Mulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Zulkaidah (masuk tanggal 1 Zulhijjah).

2. Bagaimana jika saya tidak sengaja memotong kuku?

Tidak ada denda (fidyah) atau sanksi apa pun. Cukup beristighfar dan melanjutkan niat berkurban.

3. Apakah boleh memotong kuku jika sudah sangat panjang dan kotor?

Jika kuku yang panjang menyebabkan rasa sakit atau mengganggu aktivitas (darurat), diperbolehkan untuk dipotong menurut kaidah fiqih.

4. Apakah larangan ini berlaku bagi yang berkurban lewat lembaga/online?

Ya, hukumnya tetap berlaku bagi orang yang namanya diniatkan sebagai pekurban, meskipun ia tidak melihat langsung penyembelihannya.

5. Kapan saya boleh memotong kuku kembali?

Segera setelah hewan kurban Anda disembelih. Jika Anda tidak tahu pasti jam penyembelihannya, disarankan menunggu hingga selesai salat Idul Adha atau sore hari di hari Nahar.

Artikel terkait

Rekomendasi