Umat Islam mulai mempersiapkan diri melaksanakan ibadah kurban seiring dengan mendekatnya Hari Raya Idul Adha. Salah satu amalan yang sering menjadi perhatian adalah anjuran untuk tidak memotong kuku serta rambut bagi mereka yang hendak berkurban.
Anjuran ini berlaku sejak memasuki tanggal 1 Zulhijah sampai hewan kurban selesai disembelih, seperti dilansir dari Cahaya. Ketentuan tersebut berpijak pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah.
"Apabila seseorang telah melihat hilal Zulhijah dan ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurban disembelih."
Meskipun terdapat hadis yang mendasarinya, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait status hukum amalan tersebut. Mayoritas ulama dari Mazhab SyafiÔÇÖi dan Maliki menilai hukumnya adalah sunah muakkadah.
Bagi penganut Mazhab Syafi'i dan Maliki, memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan bersifat makruh. Hal ini berarti ibadah kurban seseorang tetap dinyatakan sah meski ia melanggar anjuran tersebut.
Pandangan berbeda datang dari Mazhab Hanbali yang dipelopori Imam Ahmad bin Hanbal. Kelompok ini memandang larangan tersebut bersifat haram, sehingga pekurban benar-benar harus menghindarinya hingga proses penyembelihan tuntas.
Di sisi lain, ulama dari Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih longgar. Mereka menilai memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan karena hal itu tidak berkaitan langsung dengan syarat sah maupun rukun kurban.
Penting untuk dicatat bahwa batasan ini hanya berlaku bagi pihak yang berkurban atau shohibul qurban. Jika seorang kepala keluarga berkurban untuk anggota keluarganya, maka anjuran tidak memotong kuku hanya ditujukan kepada dirinya sendiri.
Anggota keluarga lain seperti istri dan anak tetap diperbolehkan mencukur rambut atau memotong kuku seperti biasa. Bagi pekurban yang terlanjur memotong kuku karena lupa, para ulama menegaskan bahwa ibadah kurban tetap sah.
Tidak ada denda atau kafarat yang harus dibayarkan bagi mereka yang tidak sengaja melanggar anjuran ini. Secara spiritual, amalan ini dimaknai sebagai bentuk pengendalian diri dan ketaatan dalam menyempurnakan ibadah menjelang Idul Adha.
Para ulama menjelaskan bahwa pekurban dianjurkan untuk menyerupai kondisi jemaah haji yang sedang berihram. Setelah proses penyembelihan hewan selesai, pekurban diperbolehkan kembali merapikan diri dan memotong kuku seperti semula.