Momen Iduladha selalu beriringan dengan pelaksanaan ibadah kurban dan pendistribusian dagingnya kepada masyarakat. Banyaknya jumlah daging yang didapatkan oleh sebagian penerima sering kali memicu pertanyaan mengenai legalitas menjualnya kembali dalam aturan Islam.
Perbedaan status antara orang yang berkurban dengan pihak penerima menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukum jual beli tersebut. Perbedaan posisi ini menentukan boleh atau tidaknya komersialisasi bagian hewan yang disembelih, seperti dilansir dari Suara.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa hukum menjual daging kurban bagi orang yang melaksanakan kurban adalah haram. Hewan yang telah diniatkan untuk ibadah sepenuhnya dipersembahkan kepada Allah SWT dan tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dasar hukum larangan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi.
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya"
Rasulullah SAW juga menginstruksikan agar seluruh bagian hewan kurban didistribusikan secara sosial, bukan dijadikan sebagai upah ataupun alat transaksi. Ali bin Abi Thalib RA menyatakan bahwa Nabi memerintahkannya membagikan seluruh bagian hewan kurban dan melarang memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai bayaran.
Ketentuan Hukum bagi Penerima Daging
Kondisi hukum yang berbeda berlaku bagi penerima daging kurban, seperti fakir miskin, tetangga, ataupun kerabat. Para ulama memperbolehkan golongan penerima ini untuk menjual daging tersebut karena hak kepemilikan barang telah berpindah sepenuhnya kepada mereka.
Ulama dari mazhab Maliki menjelaskan bahwa individu yang mendapatkan hadiah atau sedekah daging kurban tidak dilarang untuk memperjualbelikannya. Barang yang sudah sah menjadi hak milik pribadi diperkenankan untuk dimanfaatkan atau dijual kembali guna memenuhi kebutuhan lain.
Pandangan serupa turut disampaikan oleh Buya Yahya melalui akun Instagram miliknya @buyayahya_albahjah.
"Menjual daging kurban bagi yang sudah menerima daging tersebut, (hukumnya) boleh. Tapi misalnya kita nyembelih kambing kurban kemudian kita jual, enggak boleh. Bolehnya dibagikan," jelas Buya Yahya pada Rabu, 20 Mei 2026.
"Adapun kalau sudah kita terima, kemudian daging saya jual, ya boleh-boleh saja. Karena mungkin saya tidak makan daging, (atau) saya dapat daging banyak berkilo-kilo," tandasnya.
Golongan Masyarakat yang Berhak Menerima
Daging kurban dianjurkan untuk didistribusikan kepada orang yang berkurban, kerabat, tetangga, hingga fakir miskin. Kelompok fakir miskin menjadi prioritas paling utama dalam proses pembagian ini demi meringankan beban ekonomi dan berbagi kebahagiaan.
Orang yang berkurban tetap diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging dari hewan kurbannya sendiri, khususnya untuk jenis kurban sunah. Langkah memakan sebagian daging kurban ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk ekspresi rasa syukur.
Pendistribusian kepada kerabat dan tetangga sekitar bertujuan untuk memperkuat ikatan sosial sekaligus membangun kebersamaan. Panitia kurban biasanya melakukan pendataan terlebih dahulu agar seluruh proses penyerahan daging berjalan secara adil dan tepat sasaran.