Daging hewan kurban biasanya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan jika daging hasil kurban tersebut diperjualbelikan.
Pada dasarnya, daging kurban diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban beserta keluarganya. Selain itu, bagian hewan tersebut juga berhak diberikan kepada tetangga sekitar, kerabat, hingga fakir miskin.
Dilansir dari Detikcom, daging kurban memiliki kewajiban untuk dibagikan kepada sesama. Berdasarkan Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan, daging tersebut tidak boleh dihabiskan atau dikonsumsi sendiri oleh shohibul kurban.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR Muslim)
Terkait urusan komersialisasi, buku Fiqih oleh Hasbiyallah menyebutkan bahwa daging kurban dilarang untuk dijual. Imam Nawawi menegaskan bahwa tindakan menjual bagian tubuh hewan kurban, yang mencakup daging, kulit, tanduk, hingga rambut, tidak diperbolehkan dalam Islam. Larangan ini juga berlaku untuk menjadikannya sebagai upah bagi tukang jagal.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang membatasi subjek larangan tersebut. Buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron menjelaskan, sebagian pendapat menilai larangan menjual daging kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban.
Ibadah kurban merupakan sarana taqarrub atau upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena sifatnya sebagai bentuk ibadah, maka seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pemiliknya.
Meski demikian, ada pula pendapat yang memperbolehkan penjualan daging kurban jika seseorang benar-benar dalam kondisi membutuhkan uang. Syaratnya, pihak yang menjual harus merupakan penerima kurban, bukan orang yang berkurban.
Pandangan lain dari Quraish Shihab dalam bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui turut menegaskan hal serupa. Beliau menuturkan bahwa menjual segala sesuatu yang berkaitan dengan hewan kurban tidak dibenarkan, baik kepala, daging, kulit, maupun bulunya.
"Barang siapa menjual daging hewan kurbannya, maka tidak sah kurbannya." (HR Hakim dan Baihaqi)
Pandangan Madzhab Syafi'i
Penjelasan lebih rinci mengenai persoalan ini juga dapat ditemukan dalam buku Tafsir Imam Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Musthafa Al-Farran. Buku tersebut memuat pandangan langsung dari Imam Syafi'i mengenai hukum transaksi daging kurban.
Imam Syafi'i berkata, "Kurban merupakan salah satu ibadah yang dagingnya boleh dimakan, didistribusikan, dan disimpan. Hal itu berlaku bagi seluruh anggota tubuh hewan yang dikurbankan, seperti kulit dan dagingnya. Aku tidak suka untuk menjual daging kurban. Menukar daging kurban dengan barang lain, termasuk dalam kategori menjual."
Imam Syafi'i melanjutkan, "Jika ada seseorang yang berkata, 'Mengapa kamu tidak suka menjual daging kurban, sedang kamu tidak keberatan untuk memakan atau menyimpannya?' Akan kukatakan kepadanya, 'Ketika berkurban menjadi salah satu ibadah, maka ketetapan Allah dalam kambing atau sejenisnya yang dikurbankan tetaplah menjadi ibadah.'''