Hukum Menawar Harga Hewan Qurban Menurut Ulama

Hukum Menawar Harga Hewan Qurban Menurut Ulama
Foto: Ilustrasi Hukum Menawar Harga Hewan Qurban Menurut Ulama.

Aktivitas tawar-menawar harga kerap terjadi di pasar hewan menjelang Hari Raya Idul Adha saat masyarakat mulai berburu kambing atau sapi. Namun, muncul anggapan di masyarakat bahwa harga hewan qurban tidak boleh ditawar agar pahalanya tidak berkurang.

Dilansir dari Suara, proses membeli hewan qurban sebenarnya masuk ke dalam ranah muamalah atau urusan jual beli duniawi biasa. Sementara itu, ibadah qurban sendiri merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Para ulama, termasuk Ustadz Abdul Somad, menjelaskan bahwa hukum menawar harga hewan qurban adalah mubah atau diperbolehkan. Tidak ada dalil syariat yang melarang negosiasi harga dalam transaksi ini.

Proses ini serupa dengan menawar harga kain sarung untuk salat atau menentukan ongkos perjalanan haji. Ibadah yang dilakukan tetap sah meskipun proses transaksinya melalui negosiasi harga.

Mitos mengenai larangan menawar hewan qurban umumnya muncul karena salah paham terhadap sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW menyarankan untuk berqurban dengan hewan yang paling mahal.

Banyak ahli hadis menilai riwayat tersebut dhaif atau lemah karena keberadaan perawi yang tidak dikenal. Jika hadis itu digunakan, maksud paling mahal adalah anjuran untuk memilih hewan yang paling berkualitas.

Pembeli dianjurkan memilih hewan yang sehat, gemuk, bersih, dan tidak cacat. Kualitas yang baik ini biasanya berbanding lurus dengan harga yang lebih tinggi di pasaran.

Anjuran Nabi tersebut tetap terpenuhi meskipun pembeli berhasil menawar hingga mendapatkan harga lebih murah, selama hewan yang dipilih tetap berkualitas baik. Transaksi tawar-menawar juga menjadi hal yang sangat wajar di zaman Rasulullah SAW.

Riwayat dari Jabir bin Abdullah menceritakan bahwa Rasulullah terus-menerus menawar sebuah barang miliknya hingga mencapai harga pas yang disepakati kedua belah pihak. Transaksi dianggap sah dan halal selama dilakukan dengan cara yang wajar, saling rida, dan tidak merugikan pedagang.

Panduan Sebelum Membayar Hewan Qurban

Masyarakat perlu mempertimbangkan beberapa hal penting berikut sebelum melakukan pembayaran agar ibadah menjadi semakin mantap:

Pertama, periksa syarat sah hewan qurban. Pastikan hewan sudah cukup umur, yaitu unta minimal 5 tahun, sapi atau kerbau minimal 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun, serta berada dalam kondisi sehat.

Kedua, gunakan etika yang baik saat bertransaksi. Pembeli di Indonesia diimbau untuk tidak menawar terlalu rendah kepada pedagang kecil demi menjaga pertimbangan moral dan membantu perekonomian mereka.

Ketiga, pilih platform yang terpercaya untuk bertransaksi. Pembelian juga dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau peternak terpercaya untuk memastikan kualitas hewan tetap terjamin.

Artikel terkait

Rekomendasi