Hukum Kurban Sapi atau Kambing Betina Menurut Mazhab Syafi'i

Hukum Kurban Sapi atau Kambing Betina Menurut Mazhab Syafi'i
Foto: Ilustrasi Hukum Kurban Sapi atau Kambing Betina Menurut Mazhab Syafi'i.

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat dalam Islam yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kebolehan menggunakan sapi atau kambing berjenis kelamin betina untuk berkurban.

Dilansir dari Detikcom, hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan secara finansial.

Terkait jenis kelamin hewan, AR Shohibul Ulum dalam Kitab Fikih Sehari-hari menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang membatasi jenis kelamin hewan kurban. Umat muslim diperbolehkan berkurban dengan hewan betina maupun jantan, baik itu kambing, sapi, unta, domba, maupun kerbau.

Pandangan serupa disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu. Beliau menyebutkan bahwa berkurban dengan hewan jantan atau betina hukumnya adalah sah dan tidak ada perbedaan mendasar dalam aspek keabsahannya menurut syariat.

Meskipun hewan betina diperbolehkan, terdapat keutamaan pada pemilihan hewan jantan. M Nurrosyid Huda Setiawan dalam Buku Saku Fiqih Qurban menerangkan bahwa hewan jantan lebih diutamakan karena kualitas dagingnya yang cenderung lebih banyak dan segar.

Fokus utama dalam ibadah ini adalah terpenuhinya syarat-syarat sah hewan yang akan dikurbankan. Kualitas fisik dan kesehatan hewan menjadi indikator penting agar ibadah tersebut diterima sesuai ketentuan fikih yang berlaku.

Urutan Hewan Kurban Menurut Mazhab Syafi'i

Wahbah Az Zuhaili dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu memaparkan pandangan Mazhab Syafi'i mengenai urutan prioritas hewan kurban. Posisi pertama ditempati oleh unta, kemudian diikuti oleh sapi, domba, dan terakhir adalah kambing.

Urutan keutamaan ini didasarkan pada kuantitas daging yang dihasilkan agar manfaatnya lebih besar bagi fakir miskin. Domba dinilai lebih utama daripada kambing karena kualitas rasa dagingnya dianggap lebih baik menurut perspektif mazhab ini.

Selain jenis hewan tunggal, Mazhab Syafi'i juga mengatur tentang sistem patungan. Setelah urutan kambing, pilihan berikutnya adalah berkurban seekor sapi atau unta melalui hasil patungan tujuh orang anggota masyarakat.

Apabila porsi sepertujuh bagian dari unta tersebut menghasilkan daging yang lebih banyak, maka hal itu lebih utama dibandingkan berkurban dengan seekor domba secara mandiri. Penilaian keutamaan ini menitikberatkan pada aspek kemanfaatan bagi penerima daging kurban.

Artikel terkait

Rekomendasi