Hukum Kurban Pakai Uang Istri Tetap Sah Menurut Syariat Islam

Hukum Kurban Pakai Uang Istri Tetap Sah Menurut Syariat Islam
Foto: Ilustrasi Hukum Kurban Pakai Uang Istri Tetap Sah Menurut Syariat Islam.

Pertanyaan mengenai hukum membeli hewan kurban menggunakan uang istri sering muncul menjelang perayaan Iduladha. Kondisi ini umumnya terjadi saat suami menghadapi keterbatasan ekonomi, sementara sang istri memiliki kemampuan finansial dan bersedia membantu.

Ibadah kurban pada dasarnya menjadi amalan sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Hukum penggunaan uang istri untuk membeli hewan kurban ini diperbolehkan dalam Islam selama ada kerelaan dan izin dari pihak istri, seperti dilansir dari Suara.

Para ulama menerangkan bahwa harta milik istri merupakan hak pribadi yang tidak boleh digunakan tanpa persetujuannya. Oleh karena itu, jika istri memberikan uangnya secara sukarela, maka ibadah kurban atas nama suami tetap dinilai sah secara syariat.

Berdasarkan aturan dasar fikih, ibadah kurban satu ekor kambing hanya mencukupi kewajiban atau kesunahan untuk satu orang saja. Apabila suami berkurban memakai uang istri tanpa menyertakan niat berbagi, maka pahala kurban tersebut hanya diperoleh oleh sang suami.

Suami sangat dianjurkan untuk melakukan praktik tasyriku tsawab atau berserikat dalam pahala agar istri juga mendapatkan pahala dari ibadah tersebut. Praktik ini diperbolehkan dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj".

"Perkataan mushanif: 'Tidak dalam mendapatkan pahala berkurban bagi orang yang tidak melakukannya'. Betul mushanif (Imam An-Nawawi) telah menyebutkan dalam syarah Muslim: 'Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan'. Yakni seperti ucapan seseorang: 'Saya berserikat denganmu atau fulan dalam pahala kurban'. Menurut Ali Syubromallisi: 'Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana'."

Bantuan keuangan dari istri untuk kurban suami dinilai oleh para ulama sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan jika dilakukan dengan ikhlas. Melalui skema ini, istri tetap berpeluang mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala membantu terlaksananya ibadah kurban dalam keluarga.

Pasangan suami istri disarankan untuk saling terbuka dan bermusyawarah dalam pengelolaan keuangan rumah tangga, termasuk untuk urusan ibadah kurban. Pengelolaan dana dengan niat baik dan saling rida dapat mempererat keharmonisan keluarga di samping menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Artikel terkait

Rekomendasi