Hukum Berkurban bagi Muslim yang Belum Aqiqah Sesuai Syariat

Hukum Berkurban bagi Muslim yang Belum Aqiqah Sesuai Syariat
Foto: Ilustrasi Hukum Berkurban bagi Muslim yang Belum Aqiqah Sesuai Syariat.

Menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keabsahan kurban bagi individu yang belum diaqiqahi saat masa kecil. Keraguan ini sering kali muncul akibat anggapan bahwa aqiqah merupakan prasyarat sebelum diperbolehkan berkurban.

Dilansir dari Detikcom, ibadah kurban atau udhiyah tetap dinilai sah meskipun seseorang belum menjalani prosesi aqiqah. Para ulama menegaskan bahwa kedua jenis ibadah ini memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, serta landasan hukum yang berbeda satu sama lain.

Kurban diartikan sebagai penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Mayoritas mazhab, termasuk Syafi'i, Maliki, Hanabilah, dan Zahiriyah, menempatkan hukum kurban sebagai sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Perintah ini secara eksplisit tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2:

┘ü┘ÄÏÁ┘Ä┘ä┘æ┘É ┘ä┘ÉÏ▒┘ÄÏ¿┘æ┘É┘â┘Ä ┘ê┘Ä┘▒┘å┘ÆÏ¡┘ÄÏ▒┘Æ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

Berbeda dengan kurban, aqiqah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan cara menyembelih hewan. Secara istilah, aqiqah merujuk pada hewan yang disembelih khusus untuk bayi yang baru lahir ke dunia.

Pelaksanaan aqiqah biasanya dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad:

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

Dikutip dari pandangan Ustadz Abdul Somad, tidak terdapat dalil shahih yang memposisikan aqiqah sebagai syarat sah untuk melaksanakan kurban. Oleh karena itu, seorang Muslim yang belum diaqiqahi orang tuanya tetap diperbolehkan berkurban secara mandiri saat dewasa.

Ketentuan Menggabungkan Niat Ibadah

Bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan dana saat Idul Adha tiba, para ulama menyarankan untuk memprioritaskan ibadah kurban. Hal ini dikarenakan kurban memiliki keterikatan waktu yang sangat terbatas pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijjah.

Terdapat perbedaan pandangan terkait penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan. Kalangan Syafi'iyah memberikan kelonggaran dengan membolehkan satu hewan diniatkan untuk kedua ibadah tersebut secara bersamaan.

Analogi yang digunakan adalah kesamaan dengan mendapatkan pahala shalat tahiyatul masjid saat melaksanakan shalat fardhu. Namun, sebagian ulama lain tetap berpendapat bahwa keduanya harus dipisahkan karena merupakan entitas ibadah yang berbeda.

Untuk menghindari perselisihan pendapat tersebut, para ulama menganjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial untuk melaksanakan masing-masing ibadah dengan hewan sembelihan yang terpisah.

Artikel terkait

Rekomendasi