Persiapan ibadah kurban menjelang Iduladha 1447 H yang jatuh pada akhir Mei 2026 mulai dilakukan oleh umat Muslim. Di tengah persiapan ini, sering muncul keraguan mengenai syarat sah kurban, terutama terkait status akikah seseorang.
Muncul anggapan di masyarakat bahwa orang yang belum melaksanakan akikah tidak diperbolehkan untuk berkurban. Klaim tersebut sering kali membuat umat Muslim yang belum sempat diakikahi saat masa kecil merasa bimbang untuk menjalankan ibadah tahunan ini.
Dilansir dari Suara, seseorang tetap diperbolehkan melakukan kurban meskipun dirinya belum pernah melaksanakan akikah. Berdasarkan penjelasan resmi dari BAZNAS dan NU Online, akikah bukanlah syarat sah untuk melaksanakan ibadah kurban pada hari raya.
Secara syariat, kurban dan akikah merupakan dua jenis ibadah yang memiliki tujuan serta ketentuan waktu yang berbeda. Akikah didefinisikan sebagai ibadah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak.
Hukum melaksanakan akikah adalah sunnah muakkadah, sebagaimana anjuran dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
"Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (akikah) darinya, maka sembelihlah."
Di sisi lain, kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Dasar perintah kurban tercantum dalam Surat Al-Kautsar ayat 2.
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Ketentuan Waktu dan Hukum Syariat
Ulama yang dikutip NU Online Banten menegaskan bahwa kedua ibadah ini tidak saling menggugurkan atau menghalangi satu sama lain. Seseorang tidak perlu menunggu pelaksanaan akikah selesai untuk bisa menjalankan ibadah kurban.
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, batas waktu pelaksanaan akikah tergolong luas karena dapat dilakukan sebelum seorang anak memasuki usia baligh. Bahkan, sebagian ulama membolehkan seseorang untuk mengakikahi dirinya sendiri saat sudah dewasa.
Kurban memiliki batasan waktu yang sangat spesifik, yakni hanya pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Perbedaan waktu yang kontras ini memperkuat alasan mengapa kurban tidak harus didahului oleh akikah.
Anggapan mengenai larangan berkurban bagi yang belum akikah dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam syariat Islam. Jika seseorang telah memiliki kemampuan finansial, ia dianjurkan untuk mendahulukan ibadah kurban dan melaksanakan akikah di waktu lain.