Setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai, seluruh bagian tubuhnya akan didistribusikan kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk menerimanya. Namun, persoalan mengenai legalitas hukum menjual kulit hewan kurban sering kali menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebelum memasuki pembahasan tersebut, setiap muslim sebaiknya memahami peta pembagian daging kurban. Dilansir dari Detikcom melalui Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan, shohibul qurban atau orang yang berkurban dilarang mengonsumsi seluruh dagingnya sendiri, melainkan wajib membagikannya kepada sesama.
Pihak yang berhak menerima komoditas kurban ini meliputi shohibul qurban beserta keluarga, tetangga dekat, kerabat, serta kelompok fakir dan miskin. Landasan utama mengenai keutamaan ibadah ini termaktub dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW.
"Tidak ada amalan yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah." (HR Ibnu Majah)
Berdasarkan buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban yang disusun oleh Abdul Somad, kepemilikan kulit, tanduk, dan organ lainnya pada dasarnya tetap berada di tangan shohibul qurban. Kendati demikian, hukum mengomersialkan atau menjual kulit, lemak, daging, kepala, hingga bulu hewan kurban tersebut adalah haram.
"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka berarti ia tidak berkurban." (HR Hakim)
Masyarakat yang berkurban diperkenankan untuk memanfaatkan kulit tersebut untuk keperluan pribadi. Aspek pemanfaatan kulit dan tanduk memang dilegalkan dalam syariat, tetapi tindakan menjualnya demi mendapatkan uang tunai tetap tidak diperbolehkan.
Meskipun mayoritas melarang, Hasbiyallah dalam buku Fiqih memaparkan adanya sudut pandang alternatif. Terdapat pandangan ulama yang mengizinkan transaksi penjualan kulit hewan kurban, dengan syarat seluruh hasil penjualannya disedekahkan atau dialokasikan untuk kemaslahatan agama.
Di sisi lain, buku Gus Dewa Menjawab karya Gus Dewa menawarkan formulasi hukum yang berbeda. Transaksi jual beli kulit menjadi sah apabila shohibul qurban telah menyerahkan hak milik kulit tersebut kepada penerima kurban terlebih dahulu.
Ketika pihak penerima atau mustahik telah menerima bagian kulit tersebut, mereka memiliki otoritas penuh untuk menjualnya kembali kepada pihak lain. Mekanisme ini dinilai diperbolehkan dalam koridor fikih.
Aturan Upah bagi Panitia dan Penyembelih
Persoalan lain yang sering muncul adalah legalitas pemberian kulit sebagai bentuk upah jasa penjagalan. Merujuk pada kompilasi hukum dalam buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban, memberikan kulit atau bagian tubuh hewan kurban kepada jagal sebagai upah kerja hukumnya dilarang keras.
Ketentuan regulasi fikih ini bersandar pada riwayat dari Imam Ali RA yang menjalankan perintah langsung dari Rasulullah SAW.
"Rasulullah SAW memerintahkan aku mengurus hewan kurban beliau, agar aku bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan kurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasukullah SAW juga memerintahkan aku agar aku tidak memberikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan kurban tersebut." (HR Muslim)
Pemberian kulit atau daging kepada panitia atau penyembelih tetap diperbolehkan dengan dua jalur alternatif. Syaratnya, pemberian tersebut harus didasari atas status mereka sebagai golongan fakir miskin yang membutuhkan, atau murni sebagai hadiah sukarela tanpa mengikat status upah kerja.