Ibadah kurban dan aqiqah merupakan dua bentuk penyembelihan hewan ternak yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Dilansir dari Detikcom, banyak umat muslim yang mempertanyakan apakah sah melaksanakan kurban jika dirinya belum diaqiqahi oleh orang tua.
Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad bagi mereka yang telah memiliki kemampuan finansial. Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh apabila seseorang yang mampu secara materi justru memilih untuk tidak berkurban.
Landasan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 28 yang berbunyi:
┘ä┘æ┘É┘è┘ÄÏ┤┘Æ┘ç┘ÄÏ»┘Å┘ê┘ÆÏº ┘à┘Ä┘å┘ÄϺ┘ü┘ÉÏ╣┘Ä ┘ä┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘Ä┘è┘ÄÏ░┘Æ┘â┘ÅÏ▒┘Å┘êϺ ϺÏ│┘Æ┘à┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘É ┘ü┘É┘è┘Æ┘ô Ϻ┘Ä┘è┘æ┘ÄϺ┘à┘ì ┘à┘æ┘ÄÏ╣┘Å┘ê┘Æ┘à┘░Ϭ┘ì Ï╣┘Ä┘ä┘░┘ë ┘à┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏ▓┘Ä┘é┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘à┘æ┘É┘å┘Æ█ó Ï¿┘Ä┘ç┘É┘è┘Æ┘à┘ÄÏ®┘É Ïº┘ä┘ÆÏº┘Ä┘å┘ÆÏ╣┘ÄϺ┘à┘É█Ü ┘ü┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏº ┘à┘É┘å┘Æ┘ç┘ÄϺ ┘ê┘ÄϺ┘ÄÏÀ┘ÆÏ╣┘É┘à┘Å┘êϺ Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺ█ñ┘ë┘ò┘ÉÏ│┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘ü┘Ä┘é┘É┘è┘ÆÏ▒┘Ä - ┘ó┘¿
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Di sisi lain, aqiqah merupakan amalan yang tanggung jawabnya berada pada pundak orang tua untuk anak mereka. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari.
"Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh tersebut)."
Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan kedua ibadah ini. Menurut beliau, kurban adalah kesunnahan bagi individu tersebut, sedangkan aqiqah adalah tanggung jawab ayah untuk anaknya.
"Kurban itu sunnah. Jadi Anda berkurban untuk Anda, itu kesunnahan. Aqiqah itu Anda disunnahkan menyembelih aqiqah bukan untukmu, tapi untuk anakmu," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa seorang individu tidak dibebani kewajiban untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Jika seseorang memiliki dana dan ingin beribadah saat bulan haji tiba, maka kurban lebih diutamakan karena statusnya sebagai sunnah atas diri sendiri.
"Jadi aqiqah itu sunnah dibebankan atas ayahnya. Ayahnya meninggal dunia, lalu saya pengen kurban sama aqiqah. Jangan dibahas aqiqah, kurban saja karena Anda setiap bulan haji tiba disunnahkan untuk kurban," kata Buya Yahya.
"Tentu utamanya kurban dong, kurban disunnahkan atas Anda kok," ujar beliau.
Pandangan Ulama Mengenai Penggabungan Ibadah
Mengenai sah atau tidaknya, kurban dari orang yang belum aqiqah dinyatakan tetap sah karena keduanya merupakan pembahasan yang terpisah. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai penggabungan kedua ibadah tersebut.
Dalam Kitab Fathul Baari karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani, disebutkan bahwa kurban dianggap sudah mencukupi bagi orang yang belum aqiqah. Pendapat ini merujuk pada pernyataan Qatadah.
"Barang siapa yang belum aqiqah, maka hewan kurban cukup baginya."
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan pandangan serupa dari Ibnu Sirin dan Hasan yang menyatakan bahwa kurban telah mencukupi dari aqiqah anak. Pendapat yang memperbolehkan penggabungan ini didukung oleh ulama mazhab Hanafi, sebagian pendapat Imam Ahmad, serta kalangan tabi'in seperti Hasan al-Bashri.
Meskipun demikian, sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak dapat digabungkan atau saling menggantikan. Kelompok ini berargumen bahwa keduanya adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri secara independen.
Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri
Terkait keinginan seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa karena orang tua belum sempat melakukannya, Buya Yahya menyatakan hal itu diperbolehkan namun bukan merupakan anjuran utama.
"Misalnya orang tua kita belum sempat aqiqahi karena fakir waktu itu. Tahu-tahu kita sudah umur 40 tahun baru punya duit. Apakah tetap dianjurkan? Diaanjurkan bagi Anda untuk aqiqahi anak Anda, bukan Anda. Tapi saya mau aqiqahi diri sendiri? Oh boleh," ujar Buya Yahya.
"Tapi anjurannya bukan begitu bunyinya, Anda dianjurkan mengaqiqahi anak Anda. Lalu saya bagaimana? Permintaan sunnah itu bukan atas Anda, (tapi) atas ayah Anda (untuk) aqiqahi Anda," kata beliau.
Terdapat pula kesalahpahaman di masyarakat bahwa kurban hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup seperti aqiqah. Buya Yahya meluruskan bahwa kesunnahan kurban berlaku setiap tahun setiap kali menjumpai Hari Raya Idul Adha selama seseorang masih hidup dan mampu.
"Kurban disunnahkan setiap tahun bukan seumur hidup sekali. Kurban itu sepanjang Anda masih hidup ketemu Hari Raya Idul Adha disunnahkan kurban. Aqiqah memang seumur hidup sekali tapi kurban setiap tahun datang," kata Buya Yahya.