Hari Raya Idul Adha menjadi momentum sakral bagi umat Muslim untuk mengenang kepatuhan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Di balik kemuliaan hari raya ini, sebagian masyarakat masih mempertanyakan mengenai aturan syariat, termasuk hukum melakukan hubungan intim antara suami dan istri pada malam Idul Adha.
Dilansir dari Popbela, hukum berhubungan suami istri pada malam Hari Raya Idul Adha adalah halal mubah. Ketentuan ini berlaku selama sang istri tidak berada dalam kondisi sedang haid atau nifas.
Hingga saat ini, tidak ditemukan dalil yang secara tegas melarang suami istri melakukan hubungan badan pada malam hari raya, baik Idul Adha maupun Idul Fitri. Kehalalan aktivitas tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187.
Ϻ┘ÅÏ¡┘É┘ä┘æ┘Ä ┘ä┘Ä┘â┘Å┘à┘Æ ┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ä┘ÄÏ®┘Ä Ïº┘äÏÁ┘æ┘É┘è┘ÄAM┘É Ïº┘äÏ▒┘æ┘Ä┘ü┘ÄϽ┘ŠϺ┘É┘ä┘░┘ë ┘å┘ÉÏ│┘ÄϺ█ñ┘ë┘ò┘É┘â┘Å┘à┘Æ█ù ┘ç┘Å┘å┘æ┘Ä ┘ä┘ÉÏ¿┘ÄϺÏ│┘î ┘ä┘æ┘Ä┘â┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄϺ┘Ä┘å┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ ┘ä┘ÉÏ¿┘ÄϺÏ│┘î ┘ä┘æ┘Ä┘ç┘Å┘å┘æ┘Ä█ù Ï╣┘Ä┘ä┘É┘à┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘ŠϺ┘Ä┘å┘æ┘Ä┘â┘Å┘à┘Æ ┘â┘Å┘å┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ Ï¬┘ÄÏ«┘ÆÏ¬┘ÄϺ┘å┘Å┘ê┘Æ┘å┘Ä Ïº┘Ä┘å┘Æ┘ü┘ÅÏ│┘Ä┘â┘Å┘à┘Æ ┘ü┘ÄϬ┘ÄϺϿ┘Ä Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘è┘Æ┘â┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄÏ╣┘Ä┘ü┘ÄϺ Ï╣┘Ä┘å┘Æ┘â┘Å┘à┘Æ█Ü ┘ü┘ÄϺ┘ä┘Æ┘Ç┘ö┘░┘å┘Ä Ï¿┘ÄϺÏ┤┘ÉÏ▒┘Å┘ê┘Æ┘ç┘Å┘å┘æ┘Ä ┘ê┘ÄϺϿ┘ÆÏ¬┘ÄÏ║┘Å┘ê┘ÆÏº ┘à┘ÄϺ ┘â┘ÄϬ┘ÄÏ¿┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘Å ┘ä┘Ä┘â┘Å┘à┘Æ█ù ┘ê┘Ä┘â┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏº ┘ê┘ÄϺÏ┤┘ÆÏ▒┘ÄÏ¿┘Å┘ê┘ÆÏº Ï¡┘ÄϬ┘æ┘░┘ë ┘è┘ÄϬ┘ÄÏ¿┘Ä┘è┘æ┘Ä┘å┘Ä ┘ä┘Ä┘â┘Å┘à┘ŠϺ┘ä┘ÆÏ«┘Ä┘è┘ÆÏÀ┘ŠϺ┘ä┘ÆÏº┘ÄÏ¿┘Æ┘è┘ÄÏÂ┘Å ┘à┘É┘å┘Ä Ïº┘ä┘ÆÏ«┘Ä┘è┘ÆÏÀ┘É Ïº┘ä┘ÆÏº┘ÄÏ│┘Æ┘ê┘ÄÏ»┘É ┘à┘É┘å┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘ü┘Äϼ┘ÆÏ▒┘É█û Ͻ┘Å┘à┘æ┘Ä Ïº┘ÄϬ┘É┘à┘æ┘Å┘êϺ Ϻ┘äÏÁ┘æ┘É┘è┘ÄAM┘Ä Ïº┘É┘ä┘Ä┘ë Ϻ┘ä┘æ┘Ä┘è┘Æ┘ä┘É█Ü ┘ê┘Ä┘ä┘ÄϺ Ϭ┘ÅÏ¿┘ÄϺÏ┤┘ÉÏ▒┘Å┘ê┘Æ┘ç┘Å┘å┘æ┘Ä ┘ê┘ÄϺ┘Ä┘å┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ Ï╣┘░┘â┘É┘ü┘Å┘ê┘Æ┘å┘Ä█Ö ┘ü┘É┘ë Ϻ┘ä┘Æ┘à┘ÄÏ│┘░ϼ┘ÉÏ»┘É█ù Ϭ┘É┘ä┘Æ┘â┘Ä Ï¡┘ÅÏ»┘Å┘ê┘ÆÏ»┘ŠϺ┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘É ┘ü┘Ä┘ä┘ÄϺ Ϭ┘Ä┘é┘ÆÏ▒┘ÄÏ¿┘Å┘ê┘Æ┘ç┘ÄϺ█ù ┘â┘ÄÏ░┘░┘ä┘É┘â┘Ä ┘è┘ÅÏ¿┘Ä┘è┘æ┘É┘å┘ŠϺ┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘ŠϺ┘░┘è┘░Ϭ┘É┘ç┘û ┘ä┘É┘ä┘å┘æ┘ÄϺÏ│┘É ┘ä┘ÄÏ╣┘Ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘è┘ÄϬ┘æ┘Ä┘é┘Å┘ê┘Æ┘å┘Ä ┘í┘¿┘º
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beri'tikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (Al Baqarah:187).
Walaupun secara hukum asal diperbolehkan, Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumiddin memberikan pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa melakukan hubungan badan di awal bulan, termasuk pada malam Hari Raya Idul Adha, memiliki hukum makruh.
"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulanÔÇÖ, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut." (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ÔÇÿUlumiddin, Juz. 6 h. 175).
Para ulama memaparkan beberapa alasan terkait kemakruhan berhubungan intim pada waktu-waktu tersebut. Di antaranya adalah kekhawatiran anak yang lahir kelak akan memiliki watak yang buruk atau bahkan menjadi pembunuh.
Alasan lainnya menyebutkan bahwa hubungan intim pada malam-malam itu berisiko diikuti oleh setan, terutama jika tidak diawali dengan membaca doa. Selain itu, ada kekhawatiran anak yang lahir dari hubungan tersebut rentan terserang penyakit kusta atau mengalami gangguan jiwa.
Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri
Islam secara tegas mengatur beberapa waktu tertentu yang mengharamkan pasangan suami istri untuk melakukan hubungan intim. Berikut adalah empat waktu yang dilarang dalam syariat Islam.
1. Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Suami istri dilarang keras melakukan hubungan badan sejak terbit fajar hingga waktu maghrib saat sedang berpuasa. Larangan ini merujuk pada hadis sahih Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1936 mengenai seorang sahabat yang mengadu kepada Nabi Muhammad SAW karena melanggar ketentuan ini.
Sebagai bentuk sanksi atau denda, Nabi Perintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak mampu, mereka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin jika masih tidak mampu.
2. Ketika Beriktikaf di Dalam Masjid
Larangan untuk melakukan hubungan badan sewaktu beriktikaf tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi: "...Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beri'tikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
3. Masa Haid atau Nifas bagi Istri
Ketika istri sedang mengalami datang bulan atau masa nifas setelah melahirkan, hubungan intim haram dilakukan. Aturan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 222.
"Mereka bertanya kepadamu (Napi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ÔÇ£Itu adalah suatu kotoran.ÔÇØ Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
4. Saat Melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah
Larangan terakhir berlaku bagi jamaah yang sedang dalam keadaan ihram untuk haji maupun umrah. Larangan ini didasarkan pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 197.
"(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."