Pemerintah telah menetapkan harga token listrik untuk periode pekan ini, tepatnya pada 5-10 Mei 2026. Informasi ini menjadi krusial bagi pelanggan prabayar PLN agar aliran energi di hunian tetap terjaga tanpa gangguan mendadak.
Berbeda dengan sistem pulsa telepon seluler, pembelian token listrik nantinya akan dikonversi menjadi satuan energi berupa kilowatt hour (kWh). Besaran kWh yang diterima pelanggan bisa bervariasi meski nominal uang yang dibayarkan sama.
Variasi jumlah kWh tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis, mulai dari golongan daya listrik yang digunakan hingga besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di masing-masing daerah. Dikutip dari Money, harga token listrik saat ini masih stabil.
Besaran harga token listrik pada pekan ini tetap merujuk pada ketentuan tarif listrik untuk triwulan II-2026. Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif, termasuk bagi kategori pelanggan nonsubsidi.
Secara reguler, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantaran tarif pada triwulan II-2026 dipertahankan, maka harga token listrik untuk periode 5-10 Mei 2026 masih identik dengan periode sebelumnya. Hal ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan.
Tarif Dasar Listrik Per kWh Mei 2026
Berdasarkan data resmi dari PLN, berikut adalah daftar tarif dasar listrik (TDL) untuk kategori pelanggan rumah tangga nonsubsidi yang berlaku sepanjang bulan Mei 2026:
| Golongan Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|
| 900 VA (R-1/TR) | Rp 1.352 |
| 1.300 VA (R-1/TR) | Rp 1.444,70 |
| 2.200 VA (R-1/TR) | Rp 1.444,70 |
| 3.500ÔÇô5.500 VA (R-2/TR) | Rp 1.699,53 |
| 6.600 VA ke atas (R-3/TR) | Rp 1.699,53 |
Data tarif di atas dapat digunakan oleh para pelanggan untuk mengestimasi perolehan energi kWh setiap kali melakukan pengisian ulang saldo listrik prabayar mereka.
Metode Perhitungan kWh Token Listrik
Pelanggan dapat menghitung secara mandiri jumlah kWh yang akan didapat dengan menggunakan rumus: (Nominal token dikurangi PPJ) dibagi tarif listrik per kWh yang berlaku sesuai golongan daya.
Sebagai gambaran, berikut adalah simulasi perhitungan perolehan kWh untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di wilayah Jakarta dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen.
Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000, maka nilai PPJ yang dikenakan adalah Rp 1.500. Sisa saldo bersih sebesar Rp 48.500 kemudian dibagi tarif Rp 1.444,70, sehingga menghasilkan sekitar 33,57 kWh.
Sementara itu, untuk pembelian token senilai Rp 100.000, beban PPJ adalah sebesar Rp 3.000. Saldo bersih Rp 97.000 yang dibagi dengan tarif per kWh akan memberikan hasil perolehan energi sekitar 67,14 kWh.
Penting bagi pelanggan untuk memahami bahwa perbedaan perolehan kWh bisa terjadi karena golongan daya rumah, kebijakan pajak daerah (PPJ), serta regulasi tarif yang sedang berjalan. Pemahaman ini membantu masyarakat mengatur pemakaian listrik secara lebih efisien.