Pemerintah Tetapkan Batas Harga Rusun Subsidi Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan Batas Harga Rusun Subsidi Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan Batas Harga Rusun Subsidi Tahun 2026.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menetapkan batasan harga jual satuan rumah susun (rusun) subsidi untuk tahun 2026 di berbagai wilayah luar Pulau Jawa melalui Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 5 April 2026.

Penetapan regulasi ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berdasarkan data yang dilansir dari Kompas, wilayah Papua Pegunungan tercatat memiliki batas harga jual paling tinggi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati memberikan konfirmasi mengenai kesiapan implementasi aturan baru tersebut di lapangan pada Kamis, 23 April 2026.

ÔÇ£Sudah bisa jalan. Permen sama Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan,ÔÇØ ujar Sri Haryati, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pertemuan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, untuk memastikan bahwa seluruh instrumen hukum terkait subsidi perumahan ini telah resmi berlaku secara nasional. Kebijakan ini membagi harga rusun subsidi berdasarkan zonasi wilayah di seluruh tanah air.

Daftar Batas Harga Jual Rusun Subsidi Tahun 2026
Wilayah / ProvinsiHarga Per Meter PersegiHarga Maksimal Per Unit
Papua PegununganRp 28 jutaRp 1,26 miliar
Papua TengahRp 23 jutaRp 1,035 miliar
PapuaRp 16 jutaRp 720 juta
Kepulauan RiauRp 13,5 jutaRp 607,5 juta
Sumatera UtaraRp 12 jutaRp 540 juta
AcehRp 11,5 jutaRp 517,5 juta
Sumbar, Riau, Jambi, BengkuluRp 11 jutaRp 495 juta
BaliRp 13 jutaRp 585 juta
Nusa Tenggara Barat (NTB)Rp 12 jutaRp 540 juta
Nusa Tenggara Timur (NTT)Rp 10 jutaRp 450 juta
Kalimantan TimurRp 14 jutaRp 630 juta
Kalbar dan KaltaraRp 12,5 jutaRp 562,5 juta
Kalteng dan KalselRp 12 jutaRp 540 juta
Sulawesi Utara dan Maluku UtaraRp 14 jutaRp 630 juta
Sulsel, Sulteng, Gorontalo, SultraRp 11 jutaRp 495 juta
Sulawesi BaratRp 10 jutaRp 450 juta

Di wilayah Kalimantan, Kalimantan Timur memimpin dengan harga Rp 14 juta per meter persegi, sementara Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara berada di angka Rp 12,5 juta per meter persegi. Untuk wilayah Sulawesi dan Maluku, harga terendah ditemukan di Sulawesi Barat senilai Rp 10 juta per meter persegi.

Artikel terkait

Rekomendasi