Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait resmi menetapkan batasan harga jual satuan rumah susun subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada 5 April 2026. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2026 ini menjadi acuan baru bagi sektor perbankan dan pengembang.
Sebagaimana dilansir dari Kompas pada Kamis (23/4/2026), aturan tersebut membagi plafon harga berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran KPR rusun bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati memberikan konfirmasi mengenai status pemberlakuan aturan tersebut kepada awak media. Menurutnya, seluruh perangkat hukum pendukung baik berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri telah rampung diproses oleh pemerintah.
"Sudah bisa jalan. Permen sama Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan," jelas Sri Haryati, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.
Penetapan harga dalam beleid ini menunjukkan variasi yang signifikan antarwilayah, di mana Jakarta Pusat memegang angka tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp 14,5 juta per meter persegi. Sementara itu, wilayah penyangga seperti Tangerang dan Bogor ditetapkan sebesar Rp 13 juta per meter persegi.
Untuk wilayah luar Jawa, Kepulauan Riau menjadi yang tertinggi di Sumatera dengan harga Rp 13,5 juta per meter persegi atau Rp 607,5 juta per unit. Provinsi lain di Sumatera seperti Aceh dipatok Rp 11,5 juta dan Sumatera Utara sebesar Rp 12 juta per meter persegi.
Lonjakan harga paling mencolok ditemukan pada zona Indonesia Timur, khususnya di wilayah Papua. Papua Pegunungan mencatatkan angka maksimal Rp 28 juta per meter persegi atau mencapai Rp 1,26 miliar per unit, disusul Papua Tengah dengan nilai Rp 23 juta per meter persegi.
| Wilayah/Provinsi | Harga per Meter Persegi | Keterangan |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Rp 14,5 Juta | Tertinggi di Jawa |
| Jakarta Barat & Selatan | Rp 14 Juta | - |
| Bekasi (Kota & Kab) | Rp 13,5 Juta | - |
| Bodetabek (Lainnya) | Rp 13 Juta | Tangerang, Depok, Bogor |
| Kepulauan Riau | Rp 13,5 Juta | Tertinggi di Sumatera |
| Sumatera Utara | Rp 12 Juta | - |
| Jawa Tengah & DIY | Rp 12 Juta | - |
| Papua Pegunungan | Rp 28 Juta | Tertinggi Nasional |
| Papua Tengah | Rp 23 Juta | - |
| Papua | Rp 16 Juta | - |
Data ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan biaya logistik dan indeks harga konstruksi daerah dalam menentukan nilai jual rusun subsidi di setiap provinsi agar tetap kompetitif bagi pengembang lokal.