Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi menetapkan penurunan Harga Referensi (HR) produk pertambangan emas. Kebijakan ini diambil menyusul penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) yang memberikan tekanan signifikan pada pasar logam mulia global.
Dilansir dari Suara, Harga Referensi emas nasional untuk periode kedua Mei 2026 kini berada di level USD 4.682,80 per troy ounce (t oz). Nilai tersebut mencatat penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat menyentuh angka USD 4.764,90 per t oz.
Koreksi ini juga berdampak langsung pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas emas di dalam negeri. Untuk periode 15 hingga 31 Mei 2026, pemerintah menetapkan HPE emas sebesar USD 150.555,29 per kilogram.
Angka tersebut mencerminkan pelemahan sebesar 1,72 persen dibandingkan paruh pertama Mei 2026 yang sempat mencapai USD 153.194,87 per kilogram. Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, memberikan penjelasannya terkait tren ini.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas," ujar Tommy Andana.
Tommy menambahkan bahwa pergerakan harga emas global mulai menunjukkan fase jenuh beli berdasarkan hasil pemantauan pasar. Situasi ini mendorong para investor global untuk melakukan aksi ambil untung atau profit taking secara masif.
Kondisi moneter saat ini membuat instrumen investasi dengan imbal hasil pasti, seperti obligasi Pemerintah AS, dinilai lebih kompetitif. Pergeseran sentimen pasar inilah yang akhirnya mendikte arah kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia dalam menetapkan harga acuan ekspor.
Penetapan harga baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian Perdagangan merujuk pada pergerakan harga riil di London Bullion Market Association (LBMA) atas rekomendasi teknis Kementerian ESDM. Langkah ini juga melibatkan koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan kementerian terkait lainnya.
| Indikator Harga | Periode I Mei 2026 | Periode II Mei 2026 |
|---|---|---|
| 4.764,90 | 4.682,80 | 153.194,87 |
| 150.555,29 | - | -1,72% |