Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 15 hingga 31 Mei 2026. Penyesuaian ini dilakukan merespons kondisi pasar global terkini.
Kebijakan tersebut dilansir dari Suara, tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur harga patokan ekspor serta harga referensi produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Berdasarkan keputusan terbaru, HR emas mengalami penurunan menjadi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz). Angka tersebut merosot jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berada di level USD 4.764,90 per t oz.
Sejalan dengan itu, HPE emas untuk periode kedua Mei 2026 ditetapkan sebesar USD 150.555,29 per kilogram. Nilai ini mencatatkan penurunan sebesar 1,72 persen dari ketetapan periode yang lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa tren pelemahan harga ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Amerika Serikat. Penguatan mata uang dolar AS menjadi faktor utama penekan harga emas.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas," ujar Tommy di Jakarta.
Tommy menambahkan bahwa selama masa pengumpulan data pasar, harga emas memang teramati menyusut 1,72 persen. Saat ini, pergerakan emas dinilai sedang memasuki fase koreksi dan konsolidasi pasar.
Kondisi tersebut memicu aksi ambil untung atau profit taking oleh para investor. Hal ini merupakan reaksi wajar setelah harga emas sempat mengalami penguatan signifikan pada periode-periode sebelumnya.
Mekanisme Penetapan Harga
Penetapan harga komoditas pertambangan ini tidak dilakukan secara sepihak. Kemendag menyusun besaran HPE dan HR emas berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Data utama yang menjadi rujukan internasional dalam penentuan harga ini berasal dari London Bullion Market Association (LBMA). Proses ini kemudian difinalisasi melalui koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi pemerintah terkait.
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," kata Tommy.
Seluruh besaran harga yang telah ditetapkan dalam Kepmendag Nomor 1343 Tahun 2026 ini berlaku efektif mulai tanggal 15 hingga akhir Mei 2026.