Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku sejak 18 April 2026 membuat harga Pertamax Turbo menjadi pusat perhatian masyarakat. Kenaikan nilai jual produk unggulan Pertamina ini terpantau cukup signifikan di berbagai daerah.
Dikutip dari Money, kebijakan terbaru dari PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan adanya lonjakan harga Pertamax Turbo hingga menyentuh angka Rp 5.600 per liter. Perubahan ini telah merata di seluruh SPBU Pertamina dari Aceh hingga Papua.
Untuk kawasan Pulau Jawa dan Bali, tarif Pertamax Turbo saat ini dipatok sebesar Rp 19.400 per liter. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 13.800 per liter.
Kenaikan lebih tinggi dialami oleh konsumen di wilayah Riau, Bengkulu, hingga Kalimantan Selatan. Di provinsi-provinsi tersebut, harga jual BBM dengan oktan tinggi ini mencapai Rp 20.250 per liter.
PT Pertamina Patra Niaga selaku pengelola secara rutin mengevaluasi dan mengumumkan perubahan harga BBM non-subsidi secara berkala. Hal ini biasanya dilakukan pada awal bulan menyesuaikan tren harga minyak dunia.
| Wilayah/Provinsi | Harga per Liter (Rp) |
|---|---|
| DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jateng, DIY, Jatim | 19.400 |
| Bali, Nusa Tenggara Barat | 19.400 |
| Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan | 19.850 |
| Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung | 19.850 |
| Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah | 19.850 |
| Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo | 19.850 |
| Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan | 19.850 |
| Sulawesi Barat, Papua | 19.850 |
| Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau | 20.250 |
| Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara | 20.250 |
| FTZ Batam | 18.450 |
Data harga yang tercantum tersebut mengacu pada informasi resmi yang dirilis melalui laman perusahaan. Harga di setiap wilayah dapat berbeda karena dipengaruhi oleh komponen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di tiap daerah.
Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan Pertamax Turbo, rincian harga ini menjadi acuan biaya operasional harian. Seluruh perubahan ini sudah mulai diimplementasikan secara teknis di mesin pompa SPBU sejak tanggal penetapan aturan baru.