Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan signifikan sebesar Rp30.000 per gram pada perdagangan Rabu (29/4/2026). Penurunan ini membuat harga komoditas tersebut terkoreksi dari posisi sebelumnya Rp2.814.000 menjadi Rp2.784.000 per gram.
Kondisi pasar logam mulia yang masih fluktuatif menjadi pemicu utama koreksi harga ini, sebagaimana dilansir dari Kompas melalui pantauan di laman resmi Logam Mulia. Pergerakan harga emas harian ini sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global serta kondisi domestik.
Setiap transaksi penjualan emas batangan melibatkan potongan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi perpajakan ini berlaku mengikat untuk semua ukuran emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Selain pajak pembelian, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk. Aturan ini khusus diterapkan jika nilai transaksi buyback konsumen melampaui angka Rp10 juta.
Besaran potongan PPh 22 tersebut dibedakan berdasarkan kepemilikan identitas perpajakan, yakni 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini diambil langsung dari total nilai penjualan kembali yang diterima pelanggan.
Berikut adalah rincian harga emas Antam yang berlaku pada Rabu (29/4/2026) berdasarkan ukuran beratnya:
| Ukuran | Harga Dasar (Rp) | Harga Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.442.000 | 1.445.605 |
| 1 gram | 2.784.000 | 2.790.960 |
| 2 gram | 5.508.000 | 5.521.770 |
| 3 gram | 8.237.000 | 8.257.593 |
| 5 gram | 13.695.000 | 13.729.238 |
| 10 gram | 27.335.000 | 27.403.338 |
| 25 gram | 68.212.000 | 68.382.530 |
| 50 gram | 136.345.000 | 136.685.863 |
| 100 gram | 272.612.000 | 273.293.530 |
| 250 gram | 681.265.000 | 682.968.163 |
| 500 gram | 1.362.320.000 | 1.365.725.800 |
| 1.000 gram | 2.724.600.000 | 2.731.411.500 |
Masyarakat maupun investor diimbau untuk selalu memantau perubahan harga harian di tengah volatilitas pasar yang meningkat. Hal ini diperlukan guna memastikan ketepatan waktu dalam melakukan transaksi pembelian maupun penjualan logam mulia.