Harga emas hari ini untuk produk batangan Antam mencatatkan lonjakan sebesar Rp20.000 per gram pada perdagangan Jumat, 29 Mei 2026 pagi. Berdasarkan pantauan resmi di situs Logam Mulia pukul 09.20 WIB, nilai komoditas tersebut kini bertengger di level Rp2.774.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.754.000 per gram.
Kenaikan yang cukup signifikan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memilih instrumen investasi emas batangan sebagai aset lindung nilai. Perubahan grafik ke zona hijau tersebut sekaligus mengakhiri tren fluktuasi yang terjadi sepanjang pekan ini.
Sejalan dengan lonjakan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas batangan oleh PT Aneka Tambang Tbk juga dilaporkan naik tajam. Logam Mulia menetapkan harga buyback hari ini berada di angka Rp2.579.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Bagi para pelaku pasar, Antam menyediakan berbagai ukuran gramasi mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Harga dasar per gram umumnya menjadi lebih murah untuk pembelian pecahan yang lebih besar.
Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam yang berlaku pada hari ini, Jumat, 29 Mei 2026:
| Ukuran Pecahan | Harga Dasar Resmi (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.437.000 |
| 1 gram | 2.774.000 |
| 2 gram | 5.488.000 |
| 3 gram | 8.207.000 |
| 5 gram | 13.645.000 |
| 10 gram | 27.235.000 |
| 25 gram | 67.962.000 |
| 50 gram | 135.845.000 |
| 100 gram | 271.612.000 |
| 250 gram | 678.765.000 |
| 500 gram | 1.357.320 Celcius |
| 1.000 gram | 2.714.600.000 |
Aturan Pajak Jual Beli Emas Batangan
Masyarakat perlu memahami bahwa transaksi ini tidak luput dari instrumen perpajakan resmi negara. Regulasi mengenai potongan pajak jual beli emas secara legal diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sesuai dengan aturan pph pasal 22 emas antam, setiap pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai kepemilikan NPWP. Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen.
Pertanyaan warga mengenai "apakah jual emas batangan kena potongan pajak" juga terjawab melalui regulasi yang sama. Untuk transaksi penyerahan kembali, cara menghitung pajak buyback emas mengacu pada potongan langsung dari total nilai penjualan bersih.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Berdasarkan syarat jual kembali emas logam mulia, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Pemegang NPWP dipotong sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen.
- Potongan PPh 22 pembelian dengan NPWP: 0,45%
- Potongan PPh 22 pembelian tanpa NPWP: 0,90%
- Potongan PPh 22 buyback (di atas Rp10 juta) dengan NPWP: 1,5%
- Potongan PPh 22 buyback (di atas Rp10 juta) tanpa NPWP: 3,0%
Semua bukti potong pajak diproses langsung oleh PT Aneka Tambang Tbk sebagai pemungut resmi saat transaksi berlangsung di butik logam mulia. Hal ini wajib diperhatikan investor agar dapat menghitung keuntungan bersih secara akurat.
Kondisi pasar saat ini menunjukkan minat yang konstan terhadap kepemilikan aset aman di tengah dinamika ekonomi makro global. Pergerakan harga harian berikutnya akan sangat bergantung pada rilis data inflasi dan kebijakan suku bunga acuan bank sentral.