Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tidak menunjukkan pergerakan pada perdagangan Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Money, harga logam mulia tersebut masih tertahan pada posisi yang sama dengan hari sebelumnya.
Mengutip data dari situs resmi Logam Mulia, pecahan emas Antam dengan berat 1 gram dibanderol seharga Rp 2.839.000. Stabilitas ini juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback oleh perusahaan.
Pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya ke pihak Antam akan menerima nilai buyback sebesar Rp 2.644.000 per gram. Angka ini merupakan nominal sebelum dipotong pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketersediaan ukuran emas batangan di gerai Antam sangat beragam untuk menjangkau berbagai lapisan investor. Pilihan berat yang tersedia dimulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang paling besar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Variasi berat emas batangan ini ditujukan untuk memberikan keleluasaan bagi para pemodal dalam menyesuaikan strategi investasi dengan kondisi finansial mereka masing-masing.
| Ukuran Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 1.469.500 | 2.839.000 |
| 5.618.000 | 8.402.000 |
| 13.970.000 | 27.885.000 |
| 69.587.000 | 139.095.000 |
| 278.112.000 | 695.015.000 |
| 1.389.820.000 | 2.779.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam terikat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 terkait pajak penghasilan.
Dalam proses pembelian, konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen. Pembeli nantinya bakal mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak resmi.
Aturan berbeda berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Aneka Tambang Tbk. Jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, maka pemotongan pajak dilakukan langsung dengan besaran tarif yang bervariasi.
Pemilik NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen, sementara bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen. Pemutakhiran harga di situs resmi Logam Mulia dilakukan secara rutin setiap hari dengan menyesuaikan kondisi pasar emas internasional.