Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tipis pada perdagangan pagi hari. Berdasarkan data yang dikutip dari Money, harga emas tercatat turun ke level Rp 2.839.000 per gram pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 08.50 WIB.
Penurunan ini terjadi setelah pada pembukaan pagi hari harga emas Antam sempat bertahan di posisi Rp 2.840.000 per gram. Terjadi selisih penurunan sebesar Rp 1.000 dibandingkan harga pembukaan tersebut.
Unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia ini menyediakan berbagai ukuran berat emas batangan. Masyarakat dapat memilih opsi mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
| Ukuran Emas | Harga Tunai (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.469.500 |
| 1 gram | 2.839.000 |
| 2 gram | 5.618.000 |
| 3 gram | 8.402.000 |
| 5 gram | 13.970.000 |
| 10 gram | 27.885.000 |
| 25 gram | 69.587.000 |
| 50 gram | 139.095.000 |
| 100 gram | 278.112.000 |
| 250 gram | 695.015.000 |
| 500 gram | 1.389.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.779.600.000 |
Regulasi Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam terikat dengan ketentuan perpajakan. Pembeli yang melampirkan NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP tarifnya menjadi 0,9 persen.
Dokumen bukti potong PPh 22 akan diserahkan kepada setiap pembeli sebagai kelengkapan dasar laporan pajak tahunan. Ketentuan ini berlaku otomatis pada setiap proses transaksi pembelian yang dilakukan secara resmi.
Untuk mekanisme penjualan kembali atau buyback, pajak juga diberlakukan jika nilai transaksi melampaui Rp 10 juta. Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi jual.
Bagi pelaku transaksi buyback yang tidak memiliki NPWP, besaran pajak yang dikenakan adalah 3 persen. Pajak tersebut akan langsung memotong total dana yang diterima oleh penjual saat melakukan transaksi di PT Antam.
Pembaruan data harga di laman resmi Logam Mulia dilakukan secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Informasi harga ini menjadi acuan utama bagi investor dan masyarakat umum sebelum melakukan transaksi logam mulia.