Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan tengah pekan ini. Lonjakan tersebut terjadi setelah harga logam mulia sempat terkoreksi cukup dalam pada periode sebelumnya.
Dilansir dari Detik Finance, harga emas Antam 24 karat kini menyentuh angka Rp 2.790.000 per gram. Dibandingkan dengan perdagangan kemarin, terjadi kenaikan sebesar Rp 30.000 untuk setiap gramnya.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam pada Rabu (6/5/2026), kepingan emas terkecil dengan ukuran 0,5 gram dipatok pada harga Rp 1.445.000. Untuk ukuran menengah seperti 10 gram, harga jualnya berada di level Rp 27.395.000.
Investor yang mengincar ukuran terbesar, yakni emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram, harus merogoh kocek sebesar Rp 2.730.600.000. Pergerakan harga ini menunjukkan volatilitas pasar yang cukup dinamis dalam beberapa waktu terakhir.
Jika meninjau tren dalam tujuh hari terakhir, harga emas Antam sebenarnya menunjukkan penguatan tipis. Rentang harga bergerak di kisaran Rp 2.784.000 hingga Rp 2.790.000 per gram bagi para pemegang aset.
Namun, situasi berbeda terlihat jika menarik data dalam rentang waktu satu bulan. Secara akumulatif, harga emas Antam cenderung mengalami tren penurunan dengan fluktuasi antara Rp 2.831.000 sampai Rp 2.790.000 per gram.
Kenaikan Harga Buyback dan Aturan Pajak
Sektor pembelian kembali atau buyback juga mencatatkan tren positif dengan kenaikan Rp 35.000 per gram. Saat ini, harga buyback Antam berada di posisi Rp 2.580.000 per gram.
Penting bagi pemilik emas untuk memahami bahwa harga buyback merupakan nilai yang akan diterima jika mereka menjual kembali emas tersebut kepada Antam. Nilai ini biasanya berbeda dengan harga beli awal karena adanya margin perusahaan.
Terkait mekanisme transaksi, pemerintah telah menetapkan aturan khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur aspek perpajakan bagi para investor logam mulia.
Setiap transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai total melampaui Rp 10.000.000 secara otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak yang dibebankan kepada penjual adalah sebesar 1,5%.
Potongan PPh Pasal 22 tersebut akan dilakukan secara langsung oleh pihak Antam dari total nilai transaksi. Hal ini berarti dana bersih yang diterima oleh pemilik emas sudah dikurangi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
| Ukuran Emas | Harga Tunai (Rp) |
|---|---|
| 0,5 Gram | 1.445.000 |
| 1 Gram | 2.790.000 |
| 10 Gram | 27.395.000 |
| 100 Gram | 273.112.000 |
| 1.000 Gram (1 Kg) | 2.730.600.000 |
Secara keseluruhan, kenaikan harga hari ini memberikan angin segar bagi investor jangka pendek yang masuk di harga rendah beberapa hari lalu. Meskipun tren bulanan masih dalam tekanan, emas tetap menjadi aset lindung nilai utama.