Nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan pada perdagangan pagi ini. Penurunan ini memposisikan harga emas berada di level yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Dilansir dari Money, harga emas per gram untuk cetakan Antam kini berada di angka Rp 2.769.000. Angka tersebut menunjukkan pelemahan sebesar Rp 15.000 jika dibandingkan dengan harga perdagangan pada Rabu (29/4/2026) yang sempat menyentuh Rp 2.784.000.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, ketersediaan stok emas batangan ini ditawarkan dalam berbagai ukuran berat. Konsumen dapat memilih mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram.
| Berat Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.434.500 | 2.769.000 |
| 5.478.000 | 8.192.000 |
| 13.620.000 | 27.185.000 |
| 67.837.000 | 135.595.000 |
| 271.120.000 | 677.515.000 |
| 1.354.820.000 | 2.709.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap transaksi logam mulia di Antam tunduk pada regulasi perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pelanggan.
Untuk pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, besaran pajaknya menjadi lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Sistem pelaporan pajak dilakukan secara transparan melalui pemberian bukti potong PPh 22 pada setiap nota pembelian. Hal ini menjadi dokumen penting bagi wajib pajak dalam pelaporan tahunan mereka.
Aturan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Mekanisme pajak juga berlaku saat konsumen melakukan penjualan kembali atau buyback kepada PT Antam. Aturan ini khusus diterapkan untuk transaksi dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta.
Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi penjualan. Bagi mereka yang tidak memiliki atau tidak menunjukkan NPWP, tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 3 persen.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari dana yang diterima oleh penjual. Pembaruan data harga di situs resmi Logam Mulia sendiri dilakukan secara rutin setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB untuk memberikan informasi terkini bagi masyarakat.