Harga Emas Antam 3 Mei 2026 Stagnan di Level Rp2.796.000

Harga Emas Antam 3 Mei 2026 Stagnan di Level Rp2.796.000
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 3 Mei 2026 Stagnan di Level Rp2.796.000.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan nilai pada perdagangan Sabtu, 3 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Market, emas ukuran standar 1 gram tetap dipatok pada angka Rp2.796.000.

Stabilitas harga ini juga terlihat pada varian berat lainnya. Untuk ukuran terkecil yaitu 0,5 gram, Logam Mulia menetapkan harga sebesar Rp1.448.000. Sementara itu, emas dengan berat 2 gram dibanderol Rp5.590.000, yang menunjukkan nilai yang sama persis dengan transaksi di hari sebelumnya.

Bagi konsumen yang mengincar ukuran menengah, emas Antam seberat 5 gram dipasarkan dengan harga Rp13.755.000. Sedangkan untuk kepingan 10 gram dan 25 gram, masing-masing dihargai sebesar Rp27.455.000 dan Rp68.512.000.

Emas dengan berat di atas 50 gram juga tidak menunjukkan pergerakan harga. Kepingan 50 gram dijual senilai Rp136.945.000, sementara untuk ukuran 100 gram berada di level Rp273.812.000.

Untuk investasi dalam jumlah yang lebih masif, ukuran 250 gram dihargai Rp684.265.000 dan 500 gram mencapai Rp1.368.320.000. Kepingan terbesar dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram tetap dipatok pada harga Rp2.736.600.000.

Daftar Harga Jual Emas Antam Per Gram 3 Mei 2026
Ukuran (Gram)Harga Jual
0,5Rp1.448.000
1Rp2.796.000
5Rp13.755.000
10Rp27.455.000
50Rp136.945.000
100Rp273.812.000
500Rp1.368.320.000
1.000Rp2.736.600.000

Ketentuan Pajak dan Harga Buyback

Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga tidak bergerak dari posisi Rp2.586.000 per gram. Perlu diingat bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, pajak penghasilan (PPh 22) untuk transaksi buyback adalah sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Sementara bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP, dikenakan potongan pajak lebih tinggi yakni 3%.

Untuk transaksi pembelian emas, aturan pajak juga tetap berlaku. Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP dibebankan 0,9%. Setiap pembelian emas batangan ini akan selalu disertai dengan bukti potong pajak resmi sebagai dokumen penunjang.

Artikel terkait

Rekomendasi