Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Dilansir dari Money, harga emas Antam per gram masih dibanderol sebesar Rp 2.796.000 pada Minggu, 3 Mei 2026.
Kondisi stagnan juga terlihat pada harga buyback atau harga jual kembali oleh masyarakat ke pihak Antam. Nilai buyback saat ini dipatok pada angka Rp 2.586.000 per gram, yang merupakan acuan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Ketersediaan ukuran emas batangan di Butik Emas Logam Mulia sangat beragam guna menjangkau berbagai lapisan investor. Pilihan berat tersedia mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Fleksibilitas berat ini memudahkan masyarakat dalam mengalokasikan dana investasi mereka sesuai dengan kapasitas keuangan masing-masing. Harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia terus diperbarui secara berkala mengikuti dinamika pasar emas di tingkat global.
Bagi calon pembeli yang ingin melakukan transaksi, berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam mulai dari ukuran terkecil hingga yang paling berat.
| Ukuran Emas | Harga Tunai (Rp) |
|---|---|
| 1.448.000 | 2.796.000 |
| 5.532.000 | 8.273.000 |
| 13.755.000 | 27.455.000 |
| 68.512.000 | 136.945.000 |
| 273.812.000 | 684.265.000 |
| 1.368.320.000 | 2.736.600.000 |
Aturan Pajak Transaksi Emas Batangan
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, akan dikenakan beban pajak.
Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP. Sementara itu, konsumen yang tidak melampirkan NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen.
Sebagai bentuk kepatuhan administrasi, setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22. Dokumen ini berfungsi sebagai berkas pendukung resmi untuk pelaporan pajak tahunan bagi para pemilik aset logam mulia.
Untuk mekanisme buyback atau penjualan kembali ke PT Antam Tbk, potongan pajak hanya berlaku bagi transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta. Besaran tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memilikinya.
Biaya pajak pada skema buyback ini akan langsung dipotong dari nilai total yang seharusnya diterima oleh penjual. Perlu dicatat bahwa pergerakan harga pada sejumlah penyedia logam mulia lainnya seperti Galeri24 dan UBS sempat menunjukkan tren penguatan pada Sabtu, 25 April 2026 lalu.