Harga Emas Antam 29 April 2026 Anjlok Rp 30.000 Per Gram

Harga Emas Antam 29 April 2026 Anjlok Rp 30.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 29 April 2026 Anjlok Rp 30.000 Per Gram.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan setelah sempat menguat tipis pada perdagangan sebelumnya. Dilansir dari Detik Finance, harga emas Antam 24 karat pada Rabu, 29 April 2026, merosot sebesar Rp 30.000 per gram.

Penurunan tersebut menempatkan harga emas berada di level Rp 2.784.000 per gram. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam, pecahan terkecil dengan ukuran 0,5 gram saat ini dibanderol senilai Rp 1.442.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas seberat 10 gram dijual pada angka Rp 27.335.000. Sementara itu, varian emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok dengan harga Rp 2.724.600.000.

Pergerakan nilai logam mulia ini menunjukkan fluktuasi yang cukup dinamis dalam beberapa waktu terakhir. Selama sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak pada rentang Rp 2.784.000 hingga Rp 2.830.000 per gram.

Tren penurunan juga terlihat dalam kurun waktu satu bulan ke belakang. Nilai jual emas Antam terpantau berada di kisaran Rp 2.814.000 sampai dengan Rp 2.837.000 per gram bagi para investor.

Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran 29 April 2026
Ukuran EmasHarga (Rp)
0,5 Gram1.442.000
1 Gram2.784.000
10 Gram27.335.000
100 Gram272.612.000
1.000 Gram (1 kg)2.724.600.000

Perubahan Harga Buyback dan Aturan Pajak

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada nilai jual, tetapi juga menyasar harga beli kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam hari ini terpangkas Rp 52.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, posisi buyback berada di level Rp 2.573.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan oleh Antam ketika konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki kepada perusahaan.

Terkait transaksi ini, pemerintah memberlakukan regulasi perpajakan yang ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban pajak bagi pemilik logam mulia.

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Besaran pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh pemilik emas saat proses buyback berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi